Biografi dan Pemikiran Oliver Wendell Holmes

Biografi dan Pemikiran Oliver Wendell Holmes

A.     Biografi

Oliver Wendell Holmes, Sr 29 lahir Agustus 1809dan meninggal pada 7 Oktober 1894 adalah seorang dokter, penyair, guru, dosen, dan penulis dari Amerika. Dianggap oleh rekan-rekannya sebagai salah satu penulis terbaik abad ke-19, dia sebagai anggota dari Poets Fireside. Karya yang paling terkenal prosa adalah "Breakfast-Table" series, yang dimulai dengan Autocrat of the Breakfast-Table (1858). Ia juga diakui sebagai pembaharu penting dalam dunia medis medis .
Lahir di Cambridge, Massachusetts, Holmes dididik di Akademi Phillips dan Universitas Harvard. Setelah lulus dari Harvard pada 1829, ia sempat belajar hukum sebelum beralih ke profesi medis. Dia mulai menulis puisi pada usia dini, salah satu karyanya yang paling terkenal, "Old Ironsides", diterbitkan pada tahun 1830. Setelah pelatihan di sekolah kedokteran bergengsi di Paris, Holmes memperoleh gelar M.D. dari Harvard Medical School pada tahun 1836. Dia mengajar di Dartmouth Medical School sebelum kembali mengajar di Harvard. Untuk sementara waktu, dia menjabat sebagai dekan di sana.Selama menjadi dosen, ia menjadi pembela reformasi medis dan terutama mengemukakan ide kontroversial bahwa dokter mampu membawa demam nifas dari pasien ke pasien. Holmes pensiun dari Harvard pada 1882 dan terus menulis puisi, novel dan esai sampai kematiannya pada 1894.
Dikelilingi oleh elit-elit sastra Boston termasuk temannya seperti Ralph Waldo Emerson, Henry Wadsworth Longfellow, dan James Russell Lowell-Holmes membuat jejak tak terhapuskan di dunia sastra abad ke-19. Banyak dari karya-karyanya diterbitkan dalam The Atlantic Monthly, majalah yang ia beri nama. Untuk prestasi sastra dan prestasi lainnya, ia dianugerahi gelar kehormatan dari berbagai universitas di seluruh dunia.Tulisan Holmes sering diperingati didaerah asalnya Boston, dan banyak yang dimaksudkan untuk menjadi humoris atau percakapan. Beberapa tulisan medis, terutama 1843 esainya mengenai Penularan demam nifas, dianggap inovatif untuk waktu mereka. Dia sering diminta untuk menerbitkan puisi sesekali, atau puisi yang ditulis khusus untuk suatu acara, termasuk banyak kesempatan di Harvard. Holmes juga mempopulerkan beberapa istilah, termasuk "Boston Brahmana" dan "anestesi".



B.     Pemikiran Oliver Wendeel Holmes

Holmes mengatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suatu dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan. Holmes juga menyatakan bahwa nasib pelaku kejahatan bukan terletak pada rumusan undang-undang melainkan pada hakim. Holmes menyatakan bahwa tugas ilmu hukum adalah memprediksi apa yang akan dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan, terutama pengadilan.
Kaum realist hukum tidak percaya terhadap pendekatan pada hukum yang dilakukan oleh kaurn positivist dan naturalist, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa hakirn hanya menerapkan hukurn yang dibuat oleh pembentuk undang-undang. Bahkan, sebagaimana yang dikemukakan oleh aliran formalisme hukurn bahwa penalaran hukum (legal reasoning) merupakan penalaran yang bersifat silogisme, di mana premis mayor berupa aturan hukurn dan premis minor berupa fakta-fakta yang relevan, sedangkan hasilnya berupa putusan hakim. Menurut ajaran realisme hukum, aliran positivisme maupun aliran formalisme sama-sama meremehkan penerapan hukum oleh hakim, di mana menurut golongan ini, peranan hakirn hanya sebatas menerapkan hukum atau paling jauh hanya menafsirkan hukum seperti yang terdapat dalarn aturan perundangundangan. Sebaliknya, menurut aliran realisme hukum, hakim tidak hanya menerapkan atau menafsirkan hukum. Dalarn banyak hal, ketika hakirn memutuskan perkara, hakirn justru membuat hukum. Hukurn yang dibuat oleh hakirn ini umumnya sangat dipengaruhi oleh latar belakang politik dan perasaan dari hakirn yang memutuskan perkara tersebut.
Aliran realisme hukurn pada prinsipnya memberikan beberapa tesis sebagai berikut:
1.      Tesis Pertama
Aturan hukurn yang ada tidak cukup tersedia untuk dapat menjangkau setiap putusan hakirn karena masing-masing fakta hukum dalarn masing-masing kasus yang bersangkutan bersifat unik.
2.      Tesis Kedua
Karena itu, dalarn memutus perkara, hakirn membuat hukum yang baru.
3.      Tesis Ketiga
Putusan hakim dalam kasus-kasus yang tidak terbatas tersebut sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan moral d.ari hakim itu sendiri, bukan bbrdasarkan pertimbangan hukum.

Karena masuknya ilmu-ilmu positif ke dalam bidang hukum menjadikan hukum seperti kerangka-kerangka yang mati dan tidak berjiwa, maka keadilan yang sebenarnya merupakan tujuan utama bagi hukum, semakin jauh dan kenyataan. Unsur-unsur antropologis sama sekali diabaikan. Nilai-nilai, termasuk nilai keadilan, kebenaran, perlindungan, rasa sayang, empati, dan. lain-lain tidak pernah lagi dipertimbangkan oleh hukum. Hakim dipaksa menjadi semacam robot-robot. Dari sini timbul gagasan untuk menggantikan hakim dengan mesin-mesin komputer saja.


0 Response to "Biografi dan Pemikiran Oliver Wendell Holmes"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel