Sistem Pemerintahan Di Indonesia

Sistem Pemerintahan Di Indonesia

BAB I PENDAHULUAN

Sistem  pemerintahan  mempunyai  sistem  dan  tujuan  untuk  menjaga  suatu  kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan  yang  dianggap  memberatkan  rakyat ataupun  merugikan  rakyat.  Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti  sistem pemerintahan  itu menjaga  kestabilan  masyarakat,  menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.  Secara sempit,Sistem pemerintahan  hanya sebagai sarana  kelompok untuk menjalankan  roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul“ SISTEM PEMERINTAHAN “.

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata  system  merupakan  terjemahan  dari  kata  system  (bahasa  Inggris)  yang  berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:

a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh  badan-badan  legislatif,  eksekutif,  dan  yudikatif  di  suatu  Negara  dalam  rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan  memerintah  yang dilakukan  oleh badan eksekutif beserta  jajarannya  dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu  tatanan  utuh  yang terdiri  atas  berbagai komponen  pemerintahan  yang  bekerja saling  bergantungan dan  memengaruhi dalam mencapaian tujuan  dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :

Kekuasaan  Eksekutif  yang  berarti kekuasaan  menjalankan  undang-undang  atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang

Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.

Komponen-komponen  tersebut secara garis besar  meliputi lembaga eksekutif,  legislatif dan  yudikatif.  Jadi,  system  pemerintaha  negara  menggambarkan  adanya  lembaga- lembaga  negara,  hubungan  antar  lembaga  negara,  dan  bekerjanya  lembaga  negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Tujuan  pemerintahan  negara  pada  umumnya  didasarkan  pada  cita-cita  atau  tujuan negara.  Misalnya,  tujuan pemerintahan  negara  Indonesia  adalah melindungi  segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi  dan  keadilan  social.  Lembaga-lembaga  yang  berada  dalam  satu system pemerintahan  Indonesia  bekerja secara bersama  dan  saling menunjang  untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
B. Bentuk Pemerintahan

1. Aristokrasi

Berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik”  dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.

2. Demokrasi

Yaitu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat  yg sejajar  satu sama lain. Kesejajaran  dan independensi  ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling  mengontrol  berdasarkan  prinsip  checks  and  balances.  Ketiga  jenis  lembaga- lembaga  negara  tersebut  adalah  lembaga-lembaga  pemerintah  yang  memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga- lembaga   pengadilan   yang   berwenang   menyelenggarakan   kekuasaan   judikatif   dan lembaga-lembaga perwakilan  rakyat (DPR, untuk Indonesia)  yang memiliki kewenangan menjalankan  kekuasaan  legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan  legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang  diwakilinya  (konstituen)  dan  yang  memilihnya  melalui  proses  pemilihan  umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

3. Demokrasi totaliter

Yaitu  sebuah  istilah  yang  diperkenalkan  oleh  sejarahwan  Israel,  J.L.  Talmon  untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan   kesatuan   negara   kebangsaan  yang   warga   negaranya,   meskipun
memiliki  hak  untuk  memilih,  tidak  banyak  atau  bahkan  sama  sekali  tidak  memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.

4. Emirat (bahasa  Arab: imarah, jamak imarat)  adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang  emir, meski  dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat  merujuk secara umum kepada   provinsi   apapun   dari  sebuah   negara   yang   diperintah   anggota   kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang  merupakan  sebuah  negara  yang  terdiri  dari  tujuh  emirat  federal  yang  masing- masing diperintah seorang emir.

5. Federal adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda,  federatie,  berasal  dari  bahasa  Latin;  foeduratio  yang  artinya  “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.

6. Meritokrasi Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin. Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.

7. Monarkisme adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian  sistem  kerajaan  sebagai  sebuah  bentuk  pemerintahan  dalam  sebuah negara.

8. Negara Kota adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil  yang meiliki  luas  sebesar  kota pada  umumnya.  Negara-negara  kota dewasa  ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.

9. Oligarki  (Bahasa  Yunani: ????a???a,  Oligarkhía)  adalah bentuk  pemerintahan  yang kekuasaan  politiknya secara efektif dipegang  oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik  dibedakan  menurut  kekayaan,  keluarga,  atau  militer.  Kata  ini  berasal  dari  kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (?????? óligon) dan “memerintah” (???? arkho).

10. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa  sendiri”  atau “penguasa  tunggal”.  Otokrasi  biasanya  dibandingkan  dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).

11.   Plutokrasi   merupakan   suatu   sistem   pemerintahan   yamg   mendasarkan   suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia

C. Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:

1. Sistem pemerintahan parlementer

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan  tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya.  Inggris  adalah negara  pertama  yang menjalankan  model pemerintahan parlementer.   Amerika   Serikat   juga   sebagai   pelopor   dalam   sistem   pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara  kekuasaan  eksekutif  dan  legislatif.  Sistem  pemerintahan  disebut  parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif  berada di  luar  pengawasan  langsung  badan  legislatif.  Untuk lebih  jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :

1. Badan legislatif atau parlemen  adalah satu-satunya  badan yang anggotanya  dipilih langsung  oleh  rakyat  melalui  pemilihan  umum.  Parlemen  memiliki  kekuasaan  besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.

2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan  umum.  Partai politik  yang  menang  dalam  pemilihan  umum  memiliki  peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.

3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana  menteri dipilih oleh parlemen  untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.

4.  Kabinet   bertanggung   jawab   kepada   parlemen   dan  dapat   bertahan   sepanjang mendapat dukungan  mayoritas anggota  parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen  dapat  menjatuhkan  kabinet jika mayoritas  anggota  parlemen  menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.

5. Kepala negara tidak sekaligus  sebagai kepala pemerintahan.  Kepala pemerintahan adalah  perdana  menteri,  sedangkan  kepala  negara  adalah  presiden  dalam  negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.

6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran  dari  perdana  menteri  dapat  membubarkan  parlemen.   Selanjutnya,  diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer

Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat  antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan  eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.

Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

2. Sistem pemerintahan Presidensial

Dalam   sistem   pemerintahan   presidensial,   badan   eksekutif   dan   legislatif   memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti  dalam  sistem  pemerintahan  parlementer.  Mereka  dipilih  oleh  rakyat  secara terpisah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
1.  Penyelenggara  negara berada  ditangan  presiden.  Presiden  adalah  kepala  negara sekaligus  kepala   pemerintahan.  Presiden  tidak  dipilih  oleh  parlemen,   tetapi  dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet  (dewan menteri)  dibentuk  oleh presiden.  Kabinet  bertangungjawab  kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.  Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.

D. Pengaruh Sistem Pemerintahan Terhadap Negara

Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari   negara   yang   bersangkutan   dan   disesuaikan   dengan   keadaan   bangsa   dan negaranya.  Sebagaimana  dikemukakan  sebelumnya,  sistem pemerintahan  presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan   acuan  oleh  banyak  negara.   Amerika  Serikat   dan  Inggris  masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.

Sistem  pemerintahan  suatu  negara  berguna  bagi  negara  lain.  Salah  satu  kegunaan penting sistem pemerintahan  adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan  sistem pemerintahan  yang dijalankan  dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.

Dengan  demikian,  sistem  pemerintahan  suatu negara  dapat  dijadikan  sebagai  bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika  Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan  dari kedua negara tersebut selanjutnya  banyak ditiru oleh negara-negara   lain   di   dunia   yang   tentunya   disesuaikan   dengan   negara   yang bersangkutan.

Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia

A. Sistem pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945

Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:

1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.

Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2.  Komposisi MPR  terdiri atas  seluruh anggota  DPR ditambah  DPD yang  dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

B. Perbandingan Satu Sistem Pemerintahan  yang dianut satu Negara terhadap Negara lain

Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya   banyak   elemen-elemen   Sistem   Pemerintahan   Parlementer.   Jadi   dapat dikatakan  Sistem  Pemerintahan  Indonesia  adalah  perpaduan  antara Presidensial  dan Parlementer.

kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR. Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.  Ada kecenderungan  terlalu kuatnya  otoritas dan  konsentrasi kekuasaan  di tangan
Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

C. Sistem Pemerintahan Indonesia

a.   Sistem    Pemerintahan    Negara    Indonesia    Berdasarkan    UUD    1945    Sebelum
Diamandemen.

Pokok-pokok  sistem pemerintahan  negara Indonesia  berdasarkan  UUD  1945 sebelum diamandemen  tertuang  dalam Penjelasan  UUD 1945 tentang  tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.  Presiden  adalah  penyelenggara  pemerintah  negara  yang  tertinggi dibawah  Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.  Menteri  negara  ialah  pembantu  presiden,  menteri  negara  tidak  bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen. Sekarang  ini  sistem  pemerintahan  di  Indonesia  masih  dalam  masa  transisi.  Sebelum
diberlakukannya  sistem pemerintahan  baru  berdasarkan  UUD  1945 hasil  amandemen keempat  tahun  2002,  sistem  pemerintahan  Indonesia  masih  mendasarkan  pada  UUD
1945  dengan  beberapa  perubahan  seiring  dengan  adanya  transisi  menuju  sistem pemerintahan  yang baru.  Sistem pemerintahan  baru diharapkan  berjalan  mulai  tahun
2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Berdasarkan  undang  –  undang  dasar  1945  sistem  pemerintahan  Negara  Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.  Pemerintahan   berdasarkan  atas  sistem  konstitusi   (hukum  dasar)   tidak  bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) .
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4.  Presiden  adalah  penyelenggara  pemerintah  Negara  yang  tertinggi  dibawah  MPR. Dalam  menjalankan   pemerintahan  Negara   kekuasaan  dan  tanggung   jawab  adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan  rakyat dalam membentuk undang  – undang  dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu  presiden  yang mengangkat  dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.

BAB III PENUTUP

Sistem pemerintahan  negara menggambarkan  adanya lembaga-lembaga  yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.

Pembagian sistem pemerintahan  negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila  badan  eksekutif  berada  diluar  pengawasan  legislatif  maka  sistem pemerintahannya  adalah  presidensial.  Dalam  sistem  pemerintahan  negara  republik, lebaga-lembaga  negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme  demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip- prinsip yang berbeda.

Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan  antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama. Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun
1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

0 Response to "Sistem Pemerintahan Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel