RUANG LINGKUP DAN SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Wednesday, March 12, 2014
Add Comment
RUANG LINGKUP DAN SEJARAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
I.
PENDAHULUAN
Dalam konteks ini, pendidikan
kewarganegaraan digunakan sebagai proses pembangunan karakter dan bangsa yang
sejak proklamasi kemerdekaan RI telah mendapat prioritas tidak steril dari pengaruh
perubahan ini sehingga proses pembentukan karakter dan bangsa diharapkan
mengarah pada penciptaan suatu masyarakat Indonesia yang menempatkan demokrasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegarasebagai titik sentral.
Dalam masa transisi proses perjalanan
bangsa menuju masyarakat madani (civil society), pendiikan
kewarganegaraan sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah dan mata kuliah di
perguruan tinggi perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman sejalan
dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang sedang berubah.[1]
II.
POKOK
PERMASALAHAN
A. Apa Saja Ruang Lingkup Pendidikan
Kewarganegaraan?
B. Apa Sebenarnya Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan?
C. Bagaimana Sejarah Pendidikan
Kewarganegaraan?
III.
PEMBAHASAN
A. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan
(civic education) terdiri dari tiga poin pokok, yaitu demokrasi, hak
asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani.
1. Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal
dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos atau
kratein” yang berarti kekuasaan atau
berkuasa. Demokrasi dapat diartikan “rakyat berkuasa” atau goverment or rule
by the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain,
demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung
maupun tidak langsung setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Syarat-syarat suatu negara dan
pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law adalah adanya:
a. Perlindungan secara konstitusional atas
hak-hak warga negara.
b. Badan perhakiman atau peradilan yang
bebas dan tidak memihak.
c. Pemilihan umum yang bebas.
d. Kebebasan untuk memilih pendapat.
e. Kebebasan untuk berorganisasi.
f. Kependidikan kewarganegaraan.
2. Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat martabat manusia.
Hak asasi manusia tidak boleh dicabut
karena manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan YME, maka tidak diperbolehkan
ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan YME sendiri yang mencabutnya.
Setidaknya ada lima HAM yang telah disepakati dari masyarakat dunia, yaitu:
a. Kebebasan berbicara, berpendapat dan
pers.
b. Kebebasan beragama.
c. Kebebasan berkumpul dan berserikat.
d. Hak atas perlindungan yang sama di depah
hukum.
e. Hak atas pendidikan dan penghidupan yang
layak.[2]
3. Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan sistem
sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Karakteristik masyarakat
madani diantaranya: wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi,
kemajemukan dan keadilan sosial.
Prinsip masyarakat madani meliputi:
persamaan, kebebasan, hak-hak asasi manusia, serta prinsip musyawarah. Adapun
fungsi masyarakt madani dalam sebuah negara dapat dideskripsikan sebagai
meniadakan keadilan dan kesenjangan dalam masyarakat dan melindungi kepentingan
penduduk yang universal, meliputi kepentingan elemen sipil, politik dan sosial.[3]
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bukan
semata-mata mengajarkan pasa-pasal UUD. Tetapi pendidikan kewarganegaraan juga
mencerminkan hubungan perilaku warga negara dalam kehidupan sehari-hari dengan
manusia lain dan alam sekitarnya, karena itu pendidikan kewarganegaraan
memiliki unsur unsur seperti lingkungan fisik, sosial pendidikan kesehatan,
ekonomi keuangan, politik hukum pemerintah, agama etika dan ilmu pengetahuan
teknologi.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
tersebut tidak ada yang menyangsikan kebaikannya tetapi bagi lembaga-lembaga
pendidikan akan timbul masalah yaitu bagaimana menjabarkan tujuan pendidikan
kewarganegaraan agar tidak hanya berperan sebagai slogan atau berita saja.
Tujuan dalam praktik pendidikan kewarganegaraan paling tidak tujuannya harus di
perinci dalam tujuan kurikuler yang meliputi:
1. Ilmu pengetahuan, meliputi hierarki
yaitu fakta, konsep dan generalisasi
2. Keterampilan intelektual
3. Sikap dan
4. Keterampilan sosial.[4]
C. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam perkembangannya, Pendidikan Kewarganegaraan
mengalami perubahan-perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki isi dan tujuan
dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri. Pada awalnya Pendidikan
Kewarganegaraan muncul dengan istilah Pendidikan Kewiraan yang mulai berlaku
pada tahun ajaran 1973/1974. Kemudian terus mengalami perubahan hingga berubah
menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki
keterkaitan kurikulum dengan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Moral Pancasila
dan cabang Pendidikan lainnya.
Pendidikan Kewarganegaraan sudah
diajarkan pada tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas sejak tahun
1969 dengan sebutan kewargaan negara. Kemudian pada tahun 1975 sampai 1984
mengalami perubahan dengan nama Pendidikan Moral Pancasila.
Pada tingkat Perguruan Tinggi berganti
nama dengan istilah Pendidikan Kewiraan. Pada tingkat sekolah dasar dan sekolah
menengah bergangi nama dengan nama PPKN. Hingga pada tahun 2003, semua tingkat
pendidikan menggunakan nama dan kurikulum yang baru dengan sebutan Pendidikan
Kewarganegaraan hingga sampai saat ini. UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
Dalam perkembangan Kurikulumnya, Pendidikan Kewarganegaraan beberapa kali
diperbaharui. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar
dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan
nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Kemudian, Tahun
2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai
kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional,
politik dan strategi nasional. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam dunia Perguruan Tinggi. Hal ini ditetapkan
pada Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan
antara lain:
a. Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan
salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
b. MPK termasuk dalam susunan kurikulum
inti PT di Indonesia.
c. mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk
diikuti oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program Diploma/Politeknik,
dan Program Sarjana.
Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati
dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun
bangsa.
IV.
KESIMPULAN
Dalam perkembangannya, Pendidikan
Kewarganegaraan mengalami perubahan-perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki
isi dan tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri. Pada awalnya
Pendidikan Kewarganegaraan muncul dengan istilah Pendidikan Kewiraan yang mulai
berlaku pada tahun ajaran 1973/1974. Kemudian terus mengalami perubahan hingga
berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan juga
memiliki keterkaitan kurikulum dengan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Moral
Pancasila dan cabang Pendidikan lainnya.
Hal ini menjelaskan bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam
mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut
berpatisipasi dalam membangun bangsa.
V.
PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat dan kami
sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Dan kami sadar bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan maka kami menerima kritik dan saran yang membangun
guna perbaikan pada selanjutnya. Amin
[1] Junaidi,dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan, (LAPIS PGMI)hlm. 9.
[2] Dadang Sundawa,dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan, (Semarang: Aneka Ilmu, 2008), hlm. 108.
[3] A. Ubaedillah dan Abdul
Rozak, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: UIN Syarif
Hidayatullah, 2000), hlm. 12-13.
[4] Supriyadi dan Udin S, Pendidikan
Kewarganegaraan Model Pengembangan Materi dan Pembelajaran, (Bandung: FPIPS,
2004), hlm. 102.
0 Response to "RUANG LINGKUP DAN SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"
Post a Comment