RUANG LINGKUP DAN SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

RUANG LINGKUP DAN SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

I.                  PENDAHULUAN
Dalam konteks ini, pendidikan kewarganegaraan digunakan sebagai proses pembangunan karakter dan bangsa yang sejak proklamasi kemerdekaan RI telah mendapat prioritas tidak steril dari pengaruh perubahan ini sehingga proses pembentukan karakter dan bangsa diharapkan mengarah pada penciptaan suatu masyarakat Indonesia yang menempatkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegarasebagai titik sentral.
Dalam masa transisi proses perjalanan bangsa menuju masyarakat madani (civil society), pendiikan kewarganegaraan sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah dan mata kuliah di perguruan tinggi perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman sejalan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang sedang berubah.[1]

II.               POKOK PERMASALAHAN
A.    Apa Saja Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan?
B.     Apa Sebenarnya Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan?
C.     Bagaimana Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan?

III.           PEMBAHASAN
A.    Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan (civic education) terdiri dari tiga poin pokok, yaitu demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani.

1.      Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos atau kratein”  yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diartikan “rakyat berkuasa” atau goverment or rule by the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law adalah adanya:
a.       Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara.
b.      Badan perhakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak.
c.       Pemilihan umum yang bebas.
d.      Kebebasan untuk memilih pendapat.
e.       Kebebasan untuk berorganisasi.
f.       Kependidikan kewarganegaraan.
2.      Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Hak asasi manusia tidak boleh dicabut karena manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan YME, maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan YME sendiri yang mencabutnya. Setidaknya ada lima HAM yang telah disepakati dari masyarakat dunia, yaitu:
a.       Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers.
b.      Kebebasan beragama.
c.       Kebebasan berkumpul dan berserikat.
d.      Hak atas perlindungan yang sama di depah hukum.
e.       Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak.[2]
3.      Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Karakteristik masyarakat madani diantaranya: wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan dan keadilan sosial.
Prinsip masyarakat madani meliputi: persamaan, kebebasan, hak-hak asasi manusia, serta prinsip musyawarah. Adapun fungsi masyarakt madani dalam sebuah negara dapat dideskripsikan sebagai meniadakan keadilan dan kesenjangan dalam masyarakat dan melindungi kepentingan penduduk yang universal, meliputi kepentingan elemen sipil, politik dan sosial.[3]
B.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bukan semata-mata mengajarkan pasa-pasal UUD. Tetapi pendidikan kewarganegaraan juga mencerminkan hubungan perilaku warga negara dalam kehidupan sehari-hari dengan manusia lain dan alam sekitarnya, karena itu pendidikan kewarganegaraan memiliki unsur unsur seperti lingkungan fisik, sosial pendidikan kesehatan, ekonomi keuangan, politik hukum pemerintah, agama etika dan ilmu pengetahuan teknologi.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan tersebut tidak ada yang menyangsikan kebaikannya tetapi bagi lembaga-lembaga pendidikan akan timbul masalah yaitu bagaimana menjabarkan tujuan pendidikan kewarganegaraan agar tidak hanya berperan sebagai slogan atau berita saja. Tujuan dalam praktik pendidikan kewarganegaraan paling tidak tujuannya harus di perinci dalam tujuan kurikuler yang meliputi:
1.      Ilmu pengetahuan, meliputi hierarki yaitu fakta, konsep dan generalisasi
2.      Keterampilan intelektual
3.      Sikap dan
4.      Keterampilan sosial.[4]

C.    Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam perkembangannya, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan-perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki isi dan tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri. Pada awalnya Pendidikan Kewarganegaraan muncul dengan istilah Pendidikan Kewiraan yang mulai berlaku pada tahun ajaran 1973/1974. Kemudian terus mengalami perubahan hingga berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan kurikulum dengan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Moral Pancasila dan cabang Pendidikan lainnya.
Pendidikan Kewarganegaraan sudah diajarkan pada tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas sejak tahun 1969 dengan sebutan kewargaan negara. Kemudian pada tahun 1975 sampai 1984 mengalami perubahan dengan nama Pendidikan Moral Pancasila.
Pada tingkat Perguruan Tinggi berganti nama dengan istilah Pendidikan Kewiraan. Pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah bergangi nama dengan nama PPKN. Hingga pada tahun 2003, semua tingkat pendidikan menggunakan nama dan kurikulum yang baru dengan sebutan Pendidikan Kewarganegaraan hingga sampai saat ini. UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
Dalam perkembangan Kurikulumnya, Pendidikan Kewarganegaraan beberapa kali diperbaharui. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Kemudian, Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam dunia Perguruan Tinggi. Hal ini ditetapkan pada Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:

a.       Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
b.      MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
c.       mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.

IV.           KESIMPULAN
Dalam perkembangannya, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan-perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki isi dan tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri. Pada awalnya Pendidikan Kewarganegaraan muncul dengan istilah Pendidikan Kewiraan yang mulai berlaku pada tahun ajaran 1973/1974. Kemudian terus mengalami perubahan hingga berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan kurikulum dengan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Moral Pancasila dan cabang Pendidikan lainnya.
Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.

V.               PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat dan kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Dan kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan maka kami menerima kritik dan saran yang membangun guna perbaikan pada selanjutnya. Amin






[1] Junaidi,dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (LAPIS PGMI)hlm. 9.
[2] Dadang Sundawa,dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Semarang: Aneka Ilmu, 2008), hlm. 108.

[3] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2000), hlm. 12-13.
[4] Supriyadi dan Udin S, Pendidikan Kewarganegaraan Model Pengembangan Materi dan Pembelajaran, (Bandung: FPIPS, 2004), hlm. 102.

0 Response to "RUANG LINGKUP DAN SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel