jenis-jenis usaha dan kegiatan ekonomi di Indonesia

MATERI IPS KELAS V

Materi pokok jenis-jenis usaha dan kegiatan ekonomi di Indonesia merupakan materi pokok dengan kompetensi dasar Mengenal jenis-jenis usaha dan kegiatan ekonomi di Indonesia.
a.    Jenis Usaha Perekonomian di Indonesia
Jenis usaha perekonomian yang ada di Indonesia dibagi menjadi bidang pertanian, pertambangan, industri, perkebunan, perikanan, jasa, dan perdagangan.
1)   Bidang Pertanian
Pertanian adalah jenis usaha yang mengolah tanah untuk ditanami satu atau berbagai jenis tanaman. Sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian di bidang pertanian sehingga negara Indonesia adalah negara agraris. Sebagian penduduk Indonesia hidup dari bercocok tanam. Orang yang bekerja dalam bidang pertanian atau orang yang mengolah tanah dan bercocok tanam disebut petani.
2)   Bidang Pertambangan
Barang tambang termasuk barang yang tidak dapat diperbaharui. Artinya, jika daya alam tersebut terus dieksplorasi akan habis. Beberapa hasil tambang antara lain gas bumi, minyak bumi, batu bara, pasir besi, tembaga, dan emas.
Usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain PT Pertamina (mengelola pertambangan minyak bumi), PT Aneka Tambang (mengelola penambangan nikel).
Perusahaan penambangan asing yang bekerja sama dengan pihak pemerintah, antara lain PT Freeport Indonesia Company (bergerak di bidang penambangan tembaga), PT Caltex Indonesia (melakukan penambangan minyak bumi).
3)   Bidang Industri
Industri adalah usaha mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi, bahan baku menjadi barang jadi, atau bahan setengah jadi menjadi barang jadi.
4)   Bidang Jasa
Jasa adalah jenis usaha dalam bentuk pelayanan terhadap konsumen. Kegiatan usaha jasa dapat dilakukan oleh perusahaan pemerintah, swasta maupun oleh perorangan. Kegiatan yang termasuk usaha di bidang jasa, antara lain perusahaan asuransi, perusahaan angkutan, bank, pengacara, bengkel, warung telekomunikasi, persewaan komputer, warung internet, dan sablon.
5)   Bidang Perdagangan
Perdagangan adalah jenis usaha yang kegiatannya mengumpulkan barang produksi dan berbagai produsen untuk dijual kepada konsumen. Barang yang diproduksi oleh produsen seringkali tidak bisa langsung ke konsumen, tetapi melalui perantara. Perantara itu disebut pedagang. Usaha pedagang disebut perdagangan.
Harga barang yang sampai kepada konsumen menjadi mahal karena harus melalui banyak perantara atau pedagang yang disebabkan oleh sikap pedagang yang ingin memperoleh keuntungan.[1]
6)   Bidang Perkebunan
Perkebunan merupakan usaha penanaman lahan dengan tanaman-tanaman keras. Ada dua macam perkebunan, yaitu perkebunan rakyat dan perkebunan besar. Perkebunan rakyat adalah perkebunan yang dikelola oleh rakyat. Perkebunan besar biasanya dikelola oleh pemerintah atau perusahaan perkebunan. Perkebunan besar biasanya menanam karet, kelapa, kelapa sawit, dan tebu. Hasil perkebunan ini lebih ditujukan untuk ekspor sehingga dapat menghasilkan devisa bagi negara.
Usaha untuk meningkatkan hasil perkebunan dilakukan dengan cara pembukaan perkebunan baru, pemeliharaan tanaman perkebunan, pemberian modal, kegiatan penyuluhan lapangan tentang perkebunan tanaman tertentu. Salah satu model pengembangan perkebunan adalah Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
7)   Bidang Peternakan
Peternakan adalah usaha memelihara binatang peliharaan yang diambil manfaatnya. Usaha peternakan dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu peternakan hewan besar, peternakan hewan kecil, dan peternakan unggas.
Peternakan di Indonesia ada yang dikelola secara kecil-kecilan dan ada juga yang dikelola secara besar-besaran. Peternakan kecil-kecilan dilakukan di rumah-rumah penduduk, contohnya peternakan ayam, kambing, kerbau dan kelinci. Peternakan besar-besaran biasanya dilaksanakan oleh pemerintah dan pengusaha swasta.
Upaya pemerintah memajukan hasil peternakan, antara lain dengan memberikan bantuan bibit unggul terutama untuk ternak sapi, menyediakan pakan ternak, mendirikan laboratorium penyelidikan penyakit hewan, dan memberikan penyuluhan kepada para peternak.
8)   Bidang Kehutanan
Hutan Indonesia sangat luas. Hasil-hasil hutan, antara lain kayu, rotan, damar dan kemenyan. Selain hasil-hasil tersebut, hutan mempunyai fungsi penting, yaitu menjaga keseimbangan alam. Pepohonan yang tumbuh di hutan membantu peresapan air ke dalam tanah. Dengan demikian bisa menghindari terjadinya banjir. Selain itu, hutan menjadi tempat hidup serta berkembangnya berbagai satwa. Oleh karena itu, hutan tidak boleh dirusak dan harus diremajakan. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga agar hutan tidak rusak adalah mencegah penebangan liar dan mengadakan reboisasi atau peremajaan hutan.
Pusat pengolahan sumber daya hutan terutama kayu, terdapat hampir di setiap daerah. Pusat pengolahan kayu di Jawa terutama kayu jati terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Daerah penghasil kayu hutan adalah Kalimantan, Sumatera dan Papua.[2]
b.    Kegiatan Ekonomi
Manusia memerlukan pemenuhan kebutuhan hidupnya atas barang dan jasa. Usaha atau kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup disebut kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat mencakup produksi, konsumsi, dan distribusi.
1)      Produksi
Produksi adalah kegiatan untuk menghasilkan barang atau jasa. Orang atau perusahaan yang menghasilkan atau memproduksi barang disebut produsen.
2)      Konsumsi
Konsumsi adalah suatu kegiatan memakai, menghabiskan, dan menggunakan barang untuk memenuhi kebutuhan. Orang yang melakukan kegiatan konsumsi disebut konsumen.
3)      Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen melalui proses jual beli. Orang atau lembaga yang melakukan kegiatan distribusi disebut distributor.
c.    Pengelola Berbagai Jenis Usaha Ekonomi
Berbagai jenis lapangan usaha dikelola oleh pemerintah dan swasta. Pengelolaan disebut pelaku usaha. Pelaku usaha dibedakan menjadi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), serta koperasi.
1)      BUMN dan BUMD
BUMN merupakan badan usaha milik negara yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan amanah UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
2)      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Selain badan usaha milik negara, di Indonesia juga berkembang badan usaha swasta. Badan usaha swasta berbentuk perusahaan perorangan, firma, CV (persekutuan komanditer), dan perseroan terbatas.
3)      Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang dilakukan secara bersama-sama. Koperasi didirikan atas dasar usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan.
Tujuan utama koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Keuntungannya dibagikan kepada para anggota dan disesuaikan dengan besarnya jasa modal yang ditanam anggota masing-masing. Modal koperasi berasal dari para anggota, yaitu simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela anggota.
Usaha yang dilakukan koperasi juga bermacam-macam, ada simpan pinjam, menjual barang untuk anggota, membeli barang dari anggota, dll.

Koperasi merupakan jenis usaha yang paling sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1, berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.[3]


[1]Sulardi, dkk, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Kelas 5A (Surakarta: CV Teguh Karya, 2013), hlm. 45-46.
[2]Endang Susilaningsih, Ilmu Pengetahuan Sosial, (Semarang: PT Aneka Ilmu, 2008 ), hlm. 107-109.
[3]Sulardi, dkk, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Kelas 5A (Surakarta: CV Teguh Karya, 2013), hlm. 46-48.

0 Response to "jenis-jenis usaha dan kegiatan ekonomi di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel