Pasar Modal
Monday, July 29, 2013
Add Comment
PENDAHULUAN
Penerapan prinsip syariah pada pasar modal khususnya
pada instrument saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang
diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena instrument saham secara
natural sesuai dengan prinsip syari’ah mengingat sifat saham dimaksud bersifat
penyertaan. Bagian dari pasar keuangan yang lain adalah pasar uang yang
merupakan pasar surat yang berjangka pendek. Didalamnya diperjualbelikan antara
lain Surat Bank Indonesia (SBI) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Commercial
Paper Note, dll.
Untuk meningkatkan aktifitas pasar modal pemerintah
membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) kemudian menjadi Badan Pengawas
Pasar Modal. Sejarah singkat mengenai pasar modal yang berprinsip syariah
dimulai dari pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak
munculnya instrument pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu
reksadana syariah pada tahun 1997 dan karena pada saat diterbitkanya reksadana
syariah demikian juga indeks syariah atau Jakarta Islamic Indeks (JII) maka
beberapa praktisi akademisi dan ulama’ melakukan usaha untuk mendirikan pasar
modal bagi pengusaha-pengusaha muslim atau perusahaan-perusahaan yang
operasinya berprinsip pada syariah.
Ahirnya pada tanggal 14 maret 2003 pasar modal syariah
diresmikan oleh menkeu Budiono didampingi ketua BAPEPAM Herwi Dayatmo,
wakil dari MUI, wakil DSN, direksi perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku
dan asosiasi profesi dipasar modal syari’ah Indonesia.
b. Rumusan
Masalah
1. Pengertian bursa
efek dan pasar modal.
2. Dasar hukum
pasar modal.
3. Perbedaan
mendasar pasar modal syariah dan konvensional.
4. Prinsip-prinsip
dalam pasar modal syariah.
5. Fungsi pasar
modal syariah.
6. Karakter pasar
modal syariah dan Instrumen pasar modal syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pasar Modal
Bursa Efeka adalah lembaga atau perusahaan yang
menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas system system pasar untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek antara berbagai
perusahaan/perorangan yang terlibat dalam tujuan memperdagangkan efek
perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di bursa efek. Menurut UU Pasar Modal
No. 8 tahun 1995, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
ssistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.[1]
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat
bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam ranngka memperoleh
modal. Penjual (emitem) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan
modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar pasar modal.
Sehingga pembeli (Investor) adalah pihak yang ingiin membeli efek dari
perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama
bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua bursa efek, yaitu bursa efek
Jakarta dan bursa efek Surabaya.[2]
Jadi perbedaan dari pasar modal dan bursa efek adalah
1. Pasar
modal merupakan salah satu sarana untuk melakukan kegiatan invastasi.
2. Burasa efek adalah perusahaan
yang menyediakan fasilitas system pasar untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli efek, antara perusahaan dan perorangan.
B. Dasar
Hukum Bursa Efek.
1. Al- Quran.
Surat Al- Baqoroh ayat 275, 278, 279.
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ
مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ .
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(Al- Baqaroh ayat 275).
َيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْيَا أ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن
كُنتُممُّؤْمِنِينَ
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (Al- Baqoroh ayat 278).
فَإِن
لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah
dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya (Al- Baqoroh:279).
Al-Nisa’ ayat 29.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ
تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu(An-Nisa’:29).
Al-Jumu’ah ayat 10
فَإِذَا
قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (A l-Jumu’ah:10).
Al- Maidah ayat 1.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ
الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ
حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (Al-Maidah:1).
2. Al-Hadits
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Ketahuilah,
siapa yang memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka
hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan
harta itu idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”. [3]
C. Perbedaan
Pasar Modal Konvensional dan Syariah
1. Indeks Harga
Saham.
a. Pengertian:
indicator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham.
b. Fungsi :
1) sebagai tolak
ukur untuk mengukur kinerja investasi pada saham.
2) sebagai
indikator tingkat keuntungan.
3) memfasilitasi
berkembangnya produk derivative.
c. Perbedaan:
1) Indeks
konvensional: meneruskan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan
mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar sudah
sesuai dengan aturan yang berlalu.
2) Indeks Islam
:indeks yang berdasarkan syariat islam, saham-saham yang masuk dalam indeks syariah
adalah emitem yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.[4]
D. Prinsip-prinsip
Pasar Modal Syariah.
Prinsip-prinsip islam dalam muamalah yang harus di perhatikan oleh pelaku
investasi syariah (pihak terkakait) adalah:[5]
- Tidak
memberi rizki pada hal yang harm, baik dari segi zatnya maupun cara
mendapatkannya, serta tidak menggunakan hal-hal yang haram.
- Tidak
mendholimi dan tidak di dholimi.
- Keadilan
pendistribusian kemakmuran.
- Transaksi
dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
- Tidak
ada unsure riba, maysir dan gharar(ketidak jelasan).
Berdasarkan keterangan di atas, kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum
syariat yang berlaku. Adapun prinsip pasar modal syariah adalah:[6]
- Instrumen
atau efek yang diperjual belikan harus sejalan dengan prinsip syariah yang
terbebasdari unsure riba dan gharar (ketiadak pastian).
- Emitem
yang mengeluarkan efek syariah baik berupa saham ataupun sukuk harus
mentaati semua aturan syariah.
- Semua
efek harus berbasis pada harta atau transaksi rii, bukan mengharap
keuntungan dari kontrak utang piutang.
- Semua
transaksi tiadak mengandung gharar atau spekulasi.
Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syriah tidak boleh disalurkan pada
jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian
saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya
yang bertentangan dengan syariah diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efekharus ada dasr suka sama suka, tidak
ada unsure pemaksaan, tidak ada pihak yang didholimi atau mendholimi. Tidak ada
unsure riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus
transparan, diharamkan adanya insider trending.
E. Fungsi
Pasar Modal Syariah
Adapun fungsi dari keberadaan pasar modal syariah menurut MM. Mctwally adalah
sebagai berikut:
1. Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagaian
dari keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkiankan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
4. Memisahhkan
operasi keggiatan bisnis dari fluktuasi janngka pendek pada harga saham yang
merupakan cirri umum pada pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan
investassi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisniis.
Sebagaimana tercermin pada harga saham.[7]
F. Karakter
Pasar Modal Syariah
Karakter yang diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syariah adalah
sebagai berikut:[8]
1. Semua saham
harus diperjual belikan di bursa efek.
2. Bursa perlu
dipersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat di perjual belikan melalui
pialang.
3. Semuua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjual belikan melalui bursa efek
diminta menyampaikan informasitentang perhitungan (account) keuntungan
dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan
jarak tidak lebih 3 bulan.
4. Komite manajemen
menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan
interval tidak kurang dari 3 bulan.
5. Saham tidak
boleh diperdagangkan dengan harga lebih dari HST.
6. Saham dapat
dijual dengan harga dibawah HST.
7. HST diterapkan
dengan rumus seperti berikut:
HST =
8. Komite manajemen
harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu
mengikuti praktek standar akutansi syariah.
9. Perdagangan
saham mestinya hanya berlanngsung dalam satu minggu, periode perdangan, setelah
menentukan HST.
10. Perusahaan hanya dapat menerbitkan
saham baru dalam periode perdaganan dan dengan harga HST.
G. Kendala
pengembangan pasar modal syariah
Adapun
kendala untuk mengembangankan pasar modal syariah. Kendala-kendala tersebut
antara lain:
1. Belum ada
ketentuan yang menjadi legitimasi pasar modal syariah dari Bapepam atau
pemerintah, misalnya Undang-undang (UU).
2. Selama ini pasar
modal syariah lebih populersebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang
bagaimana pasar modal yang disyariahkan dimana selama ini paktek pasar modal
tidak biasa dipisahkan dari riba, maysir, dan gharar dan
bagaimana memisahkan dari ketiganya dari pasar modal.
3. Sosialisasi
instrument syariah dipasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak.karena
ternnyata perkembangan Jakarta Islamic Index (JII) an reksadana syariah kurang
tersoosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagi pihak,
khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar
modal secara pragmatis sedangkan akademisi dapat menjelaskan secara
ilmiah
H. Strategi
pengembangan pasar modal syariah
1. Keluarnya UU
pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung pembentukan pasar modal syariah.
2. Perlu keaktifan
dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang
islami.
3. Diperlukan
rencana jangka pendek maupun jangka panjang oleh Bapepam untuk
megakomodir perkembangan instrument syariah dalam pasar modal.
4. Perlu
kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah.[9]
BAB III
KESIMPULAN
1. Pengertian
Pasar Modal
Bursa Efeka adalah lembaga atau perusahaan yang menyelenggarakan atau
menyediakan fasilitas system system pasar untuk mempertemukan penawaran jual
dan beli efek antara berbagai perusahaan/perorangan yang terlibat dalam tujuan
memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di bursa efek
2. Dasar
Hukum Bursa Efek
a. Al-
Quran,surat Al- Baqoroh ayat 275, 278, 279. Al-Nisa’ ayat 29. Al-Jumu’ah ayat
10, Al- Maidah ayat 1,
b. Al-Hadits
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Ketahuilah, siapa
yang memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki
harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia
membiarakan harta itu idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”.
3. Prinsip-prinsip
Pasar Modal Syariah.
Prinsip-prinsip islam dalam muamalah yang harus
di perhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkakait) adalah:
- Tidak
memberi rizki pada hal yang harm, baik dari segi zatnya maupun cara
mendapatkannya, serta tidak menggunakan hal-hal yang haram.
- Tidak
mendholimi dan tidak di dholimi.
- Keadilan
pendistribusian kemakmuran.
- Transaksi
dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
- Tidak
ada unsure riba, maysir dan gharar(ketidak jelasan).
4. Fungsi
Pasar Modal Syariah
1. Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagaian
dari keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkiankan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
4. Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi janngka pendek pada harga saham yang
merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis. Sebagaimana
tercermin pada harga saham.
5. Perbedaan
Pasar Modal Konvensional dan Syariah
1. Perbedaan:
a. Indeks
konvensional: meneruskan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan
mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar sudah
sesuai dengan aturan yang berlalu.
b. Indeks Islam
:indeks yang berdasarkan syariat islam, saham-saham yang masuk dalam indeks
syariah adalah emitem yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah
6. Karakter
Pasar Modal Syariah
1. Semua saham
harus diperjual belikan di bursa efek.
2. Bursa perlu
dipersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat di perjual belikan melalui pialang.
3. Semuua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjual belikan melalui bursa efek
diminta menyampaikan informasitentang perhitungan (account) keuntungan
dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek,
dengan jarak tidak lebih 3 bulan.
4. Komite manajemen
menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan
interval tidak kurang dari 3 bulan.
5. Saham tidak
boleh diperdagangkan dengan harga lebih dari HST.
6. Saham dapat
dijual dengan harga dibawah HST
8. Komite manajemen
harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu
mengikuti praktek standar akutansi syariah.
9. Perdagangan
saham mestinya hanya berlanngsung dalam satu minggu, periode perdangan, setelah
menentukan HST.
10. Perusahaan hanya dapat menerbitkan
saham baru dalam periode perdaganan dan dengan harga HST.
7. Kendala
Pengembangan Pasar modal syariah
1. Belum ada
ketentuan yang menjadi legitimasi pasar modal syariah dari Bapepam atau
pemerintah, misalnya Undang-undang (UU).
2. Selama ini pasar
modal syariah lebih populersebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang
bagaimana pasar modal yang disyariahkan dimana selama ini paktek pasar modal
tidak biasa dipisahkan dari riba, maysir, dan gharar dan
bagaimana memisahkan dari ketiganya dari pasar modal.
3. Sosialisasi
instrument syariah dipasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak.karena
ternnyata perkembangan Jakarta Islamic Index (JII) an reksadana syariah kurang
tersoosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagi pihak,
khususnya praktisi dan akademisi
8. Strategi
Pengembangan Pasar Modal Syariah
- Keluarnya
UU pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung pembentukan pasar modal
syariah.
- Perlu
keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan
ekonomi yang islami.
- Diperlukan
rencana jangka pendek maupun jangka panjang oleh Bapepam untuk
megakomodir perkembangan instrument syariah dalam pasar modal.
- Perlu
kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Heri sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Yogyakarta:EKOHISIA, 2008) hal 191
[4] M.Sholehudin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam (Surakkarta : Muhamadiyah Universitas Press, 2006), hal. 160-162
[5] Yani Mulyaningsih, Kriteria Investasi Syariah dalam Konteks kekinian ( yogyakarta : Kreasi Wacana, 2008) hal. 95
0 Response to "Pasar Modal"
Post a Comment