PEMBELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL TERPADU PADA SATUAN PENDIDIKAN MI/SD DAN MTs/SMP
Thursday, July 18, 2013
Add Comment
PEMBELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL TERPADU
PADA SATUAN PENDIDIKAN MI/SD DAN MTs/SMP
A. Pendahuluan
Di masa yang akan datang peserta
didik akan menghadapi tantangan berat karena kehidupan masyarakat global
selalu mengalami perubahan setiap saat. Oleh karena itu kurikulum pendidikan
harus dirancang dan implementasikan untuk menjawab tantangan global ini. Untuk
menjawab tantangan ini, dalam dunia pendidikan kedudukan dan peran guru
adalah sangat menentukan. Sebab dalam organisasi pendidikan, proses produktif
pembelajaran yang paling ditekankan, dengan demikian guru adalah orang yang
ada di garis terdepan pada proses pendidikan di sekolah/madrasah. Dia
merupakan perancang, pelaksana dan pengevaluasi proses pembelajaran. Jadi
tidak berlebihan jika dikatakan guru adalah orang yang paling tahu proses
nyata yang terjadi di sekolah/madrasah. Oleh karena itu, guru harus selalu
tanggap terhadap perkembangan ilmu dan teknologi yang berjalan dengan sangat
cepat. Untuk itu, dapat dikatakan bahwa guru merupakan kunci dari
segala usaha untuk mengembangkan sekolah/madrasah. Dengan demikian, upaya
peningkatan mutu sekolah bahkan mutu pendidikan pada umumnya tanpa
meningkatkan mutu gurunya merupakan upaya yang sia-sia.
Dalam pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
dinyatakan bahwa ”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Terkait dengan tugas
pembelajaran, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (2) dinyatakan bahwa
”pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Dalam konteks
demikian sebenarnya guru dituntut untuk berperan sebagai sutradara, aktor
sekaligus penonton kritis atas apa yang dia kerjakan. Sebagai sutradara ia
dituntut untuk membuat skenario pembelajaran (rencana pembelajaran) yang akan
dilaksanakan bersama siswa; sebagai aktor ia bersama siswa harus menjalankan
peran sebagaimana yang dituntut dalam skenario yang telah ia buat; dan
sebagai penonton kritis ia dituntut untuk selalu mengamati proses
pembelajaran yang terjadi sebagai bahan refleksi untuk menentukan
keberhasilan atau ketidakberhasilan program pembelajaran yang telah
direncanakan dan dilaksanakan.
Secara umum tugas guru mata
pelajaran IPS adalah sama dengan tugas guru mata pelajaran lainnya. Namun
demikian dengan melihat karakteristik mata pelajaran IPS berbeda dengan mata
pelajaran lainnya, maka setidaknya ada beberapa hal yang menjadi pembedanya.
Misalnya, pada kurikulum sekarang ini (KTSP) ditekankan bahwa substansi mata
pelajaran IPS merupakan IPS terpadu, maka tuntutannya adalah bahwa guru IPS
sekarang ini harus memahami dan menerapkan model-model pembelajaran terpadu
sebagaimana tuntutan kurikulum. Karakteristik IPS lainnya adalah bahwa
masalah-masalah sosial kemasyarakatan sebagai obyek kajian IPS selalu
berkembang terus menerus, maka sebagai guru mata pelajaran IPS dituntut untuk
selalu mengikuti perkembangan itu agar apa yang diajarkannya selalu up to
date (masalah-masalah terkini).
B. Pembelajaran Mata Pelajaran IPS di Sekolah/Madrasah
Saat Ini
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
merupakan salah satu mata pelajaran yang diberikan mulai dari
SD/MI/SDLB sampai SMP/MTs/SMPLB, bahkan sampai pada jenjang SMK. IPS mengkaji
seperangkat peristiwa, fakta, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan
isu sosial. Pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs mata pelajaran
IPS memuat materi Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi. Melalui mata
pelajaran IPS, peserta didik diarahkan untuk dapat menjadi warga negara
Indonesia yang demokratis, dan bertanggung jawab, serta warga dunia yang
cinta damai.
Menurut lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006, tentang Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, butir Struktur
Kurikulum Pendidikan Umum pada struktur kurikulum SD/MI point b,
dinyatakan bahwa “substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan
‘IPA terpadu’ dan ‘IPS terpadu’ (2006:7). Demikian halnya untuk
substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs juga merupakan ‘IPA
terpadu’ dan ‘IPS terpadu’ (2006:9). Bahkan untuk jenjang pendidikan
menengah, khususnya pada SMK/MAK, substansi mata pelajaran IPS juga disajikan
sebagai ‘IPS terpadu’ (2006:17).
Secara terperinci penyajian mata
pelajaran IPS terpadu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disajikan
dalam tabel berikut:
Tabel 1. Penyajian Mata Pelajaran IPS Terpadu
Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Keterangan: Untuk mata pelajaran IPS di SMK durasi waktu 128 jam
merupakan jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program keahlian.
Mata pelajaran IPS disusun secara
sistematis, komprehensif, dan terpadu dalam proses pembelajaran menuju
kedewasaan dan keberhasilan dalam kehidupan di masyarakat. Dengan pendekatan
tersebut diharapkan peserta didik akan memperoleh pemahaman yang lebih luas
dan mendalam pada bidang ilmu yang berkaitan. Disiplin ilmu sosial yang
termasuk dalam mata pelajaran IPS adalah (1) ilmu Geografi (aspek yang
dipelajari mencakup manusia, tempat, dan lingkunga), (2) ilmu Sejarah (aspek
yang dipelajari mencakup waktu, keberlanjutan, dan perubahan), (3) ilmu
Sosiologi (aspek yang dipelajari mencakup sistem sosial dan budaya), dan (4)
ilmu Ekonomi (aspek yang dipelajari mencakup perilaku ekonomi dan
kesejahteraan).
Dengan demikian ada perbedaan
mendasar pada tujuan mempelajari disiplin ilmu sosial dengan
mempelajari IPS. Tujuan mempelajari disiplin ilmu sosial secara tersendiri
adalah untuk menjadi ilmuan disiplin ilmu sosial yang dipilih (misalnya
Ekonom, Sosiolog, Sejarahwan, dan sebagainya); sedangkan mempelajari mata
pelajaran IPS sebagaimana dikemukakan oleh Banks (dalam Asmi, 2002:243)
bertujuan untuk “membantu siswa mengembangkan pengetahuan, sikap, nilai dan
kecakapan untuk menghadapi isu dan maslah sosial secara reflektif”.
Adapun tujuan mempelajari mata pelajaran
IPS sebagaimana dinyatakan dalam kurikulum IPS 2006 pada satuan pendidikan
SD/MI dan satuan pendidikan SMP/MTs adalah bertujuan agar peserta didik
memiliki kemampuan sebagai berikut; (1) mengenal konsep-konsep yang
berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya, (2) memiliki
kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu,
inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial, (3)
memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan,
dan (4) memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi dalam
masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global. Sedangkan
tujuan mempelajari mata pelajaran IPS.
Menurut Asmi (2002: 243) dalam
kenyataannya, di sekolah Indonesia sekarang keadaan ideal ini tidak tercapai.
Walaupun dalam kurikulum sering disebut proses pembelajaran inkuiri,
sebagaimana juga terlihat dalam rencana kurikulum baru, namun hal ini tidak
terjadi dan terlaksana dengan baik di kelas. Pembelajaran IPS sangat
menekankan jumlah pengetahuan yang harus dimiliki atau akumulasi pengetahuan
yang berbentuk fakta dan teori (accumulated knowledge), lebih
menekankan pada hafalan (rote learning) dari pada berpikir, sehingga
dengan demikian siswa tidak terlatih melihat dan menghadapi kenyataan hidup
yang sebenarnya. Penekanan yang lebih mengutamakan ”learning accumulated
knowledge” akan melemahkan prinsip pembelajaran ”learning to learn”,
suatu kecakapan yang diperlukan untuk hidup. Akibatnya mata pelajaran IPS
menjadi pelajaran yang tidak menarik siswa. Keadaan ini terutama dipicu pula
oleh materi kurikulum yang padat dengan informasi dan ujian yang menekankan
pada hafalan (recalling of knowledge/rote learning), ditambah dengan
kurangnya media belajar yang tersedia.
Meskipun kurikulum sudah mengalami
perubahan, yakni dari kurikulum 1994 menjadi kurikulum berbasis kompetensi
(KBK) 2004 dan kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) yang
keduanya tetap dapat disebut sebagai kurikulum berbasis kompetensi, namun
pelaksanaan pembelajaran IPS tidak mengalami perubahan. Hal yang tidak
berubah atau seringkali tetap sama dilakukan antara lain seperti: cara
mengajar guru, materi pelajaran setiap disiplin ilmu yang tergabung dalam
mata pelajaran IPS (terdiri atas kompetensi dasar Sosiologi, Sejarah,
Geografi dan Ekonomi) tetap disajikan secara tersendiri tanpa dikaitkan
dengan disiplin ilmu yang lain; jadi pola pengajaran yang diterapkan masih
terpisah seperti pola kurikulum 1994 khususnya pada satuan pendidikan di SMP/MTs.
Hal demikian terjadi karena di samping latar belakang pendidikan guru memang
sudah terspesialisasi dalam pendidikan disiplin ilmu tertentu seperti
pendidikan Ekonomi, pendidikan Sejarah, pendidikan Geografi, dan pendidikan
Sosiologi sehingga merasa sudah menjadi tanggungjawabnya mengajar disiplin
ilmu tersebut, juga rendahnya keterpahaman guru tentang konsep dan praktek
pengajaran terpadu berdasarkan tema sebagaimana tuntutan kurikulum 2006.
Perbedaan penyajian IPS terpadu
pada satuan pendidikan MI/SD dengan satuan pendidikan MTs/SMP adalah
jika pada satuan pendidikan MI/SD sebagaimana tertera dalam tabel 1. yakni
untuk satuan pendidikan MI/SD kelas 1, 2 dan 3 atau yang disebut dengan kelas
rendah pembelajaran dilakukan secara tematik, artinya bahwa pembelajaran mata
pelajaran IPS harus disajikan secara tematik dengan mata pelajaran lain,
seperti Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan sebagainya. Biasanya satu tema
mencakup dari dua atau lebih KD-KD yang ada pada mata pelajaran yang ada pada
struktur kurikulum di MI/SD. Pembelajaran di kelas rendah ini menggunakan
pendekatan pembelajaran guru kelas. Sedangkan untuk kelas 4, 5, dan 6
atau yang disebut dengan kelas tinggi pada satuan pendidikan MI/SD pendekatan
guru mata pelajaran yang diterapkan, sehingga model pembelajaran mata
pelajarannya sama dengan yang berlaku pada satuan pendidikan MTs/SMP. Dengan
demikian pengembangan kurikulum mata pelajaran IPS juga sama.
Oleh karena pembelajaran IPS dalam
kurikulum 2006 merupakan IPS Terpadu yang merupakan gabungan antara berbagai
disiplin ilmu-ilmu sosial, yang terdiri atas beberapa bagian disiplin ilmu
terseleksi seperti Geografi, Sosiologi, Ekonomi, dan Sejarah, maka dalam
pelaksanaannya tidak lagi terpisah-pisah melainkan menjadi satu kesatuan. Hal
ini memberikan implikasi terhadap guru yang mengajar di kelas. Seyogianya
(idealnya) guru dalam pembelajaran IPS dilakukan oleh seorang guru mata
pelajaran, yakni Guru Mata Pelajaran IPS. Hal demikian juga ditunjukan
oleh temuan penelitian Wahidmurni (2006: 60) yang menunjukkan bahwa
telah terjadi perubahan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,
dari kurikulum 1994 ke kurikulum 2004 dan bahkan telah diterbitkan kurikulum
2006 yang pada saat ini sedang disosialisasikan pada lembaga-lembaga pendidikan
di seluruh Indonesia. Lebih khusus kurikulum untuk mata pelajaran IPS di
SD/MI, SMP/MTs, dan di SMK/MAK, yang dahulu mata pelajaran yang tergabung
dalam IPS disajikan secara mandiri dan sekarang disajikan secara
terintegrasi. Implikasinya sebagai lembaga atau program studi yang
menghasilkan calon guru, direkomendasikan kepada fakultas Tarbiyah khususnya
program studi Pendidikan IPS untuk segera menyesuaikan kurikulumnya guna
memenuhi kebutuhan calon guru IPS di masa yang akan datang.
Untuk mengatasi kondisi di atas,
sesungguhnya dapat dipecahkan dengan model pembelajaran team teaching,
yakni suatu model pembelajaran yang terdiri dari beberapa orang guru
(guru-guru mata pelajaran Sejarah, guru mata pelajaran Ekonomi, guru mata
pelajaran Geografi, dan guru mata pelajaran Sosiologi dalam kurikulum 1994)
bergabung menjadi satu tim yakni tim guru mata pelajaran IPS. Selanjutnya tim
inilah yang bekerja memetakan berbagai standar kompetensi dan kompetensi
dasar dalam kurikulum mata pelajaran IPS dan meramunya menjadi berbagai
sajian pembelajaran berdasarkan tema yang disepakati bersama. Adapun dalam
pelaksanaan pembelajaran guru yang tergabung dalam tim harus masuk ke
kelas-kelas pembelajaran secara bersama-sama. Dalam pelaksanaan pembelajaran
pembagian tugas di antara anggota tim dapat dilakukan, misalnya ketika sesi
pembelajaran saat itu adalah pencapaian kompetensi dasar dari disiplin ilmu
Ekonomi, maka guru intinya adalah guru Ekonomi sedang anggota tim yang lain
bertugas membantu menciptakan kondisi pembelajaran yang lebih kondusif. Model
pembelajaran seperti ini dapat dilaksanakan dengan baik jika dalam setiap
sesi pembelajaran benar-benar menerapkan strategi pembelajaran aktif,
di samping itu dengan menerapkan model pembelajaran team teaching ini
beban mengajar guru sebanyak 24 jam perminggu dapat diatasi.
C. Model Pembelajaran Mata Pelajaran IPS yang
Disarankan
Terkait dengan tugas pengajaran
mata pelajaran IPS, guru dituntut untuk dapat menyajikan pengajarannya dengan
menggunakan pendekatan tematik, sebab sebagaimana dinyatakan dalam
Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi bahwa substansi mata
pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”;
demikian pula substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs juga merupakan
“IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”. Keterpaduan ini menuntut penyajian materi
yang saling terkait antara disiplin ilmu-disiplin ilmu yang tergabung dalam
mata pelajaran IPS, yakni Sosiologi, Sejarah, Geografi dan Ekonomi. Setiap
standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang ada dalam kurikulum
seharusnya dipetakan SK dan KD manakah yang dapat dipadukan, dan SK dan
KD mana yang tidak dapat dipadukan, sehingga harus disajikan secara mandiri.
Keterpaduan SK dan KD ini dapat diwujudkan dalam suatu tema-tema tertentu.
Perwujudan tema-tema inilah yang seringkali kita sebut sebagai konsep
pembelajaran tematik.
Pembelajaran tematik adalah
pembelajaran yang menggunakan tema dalam mengaitkan beberapa mata pelajaran
(atau beberapa disiplin ilmu yang tergabung dalam satu mata pelajaran
tertentu seperti mata pelajaran IPS dan IPA), sehingga dapat memberikan
pengalaman bermakna kepada siswa. Tema adalah pokok pikiran atau gagasan
pokok yang menjadi pokok pembicaraan (Poerwadarminta, 1983). Dengan tema diharapkan
akan memberikan banyak keuntungan, di antaranya: (1) siswa mudah
memusatkan perhatian pada suatu tema tertentu, (2) siswa mampu mempelajari
pengetahuan dan mengembangkan berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran
dalam tema yang sama; (3) pemahaman terhadap materi pelajaran lebih mendalam
dan berkesan; (4) kompetensi dasar dapat dikembangkan lebih baik dengan
mengkaitkan matapelajaran lain dengan pengalaman pribadi siswa; (5) Siswa
mampu lebih merasakan manfaat dan makna belajar karena materi disajikan dalam
konteks tema yang jelas; (6) Siswa mampu lebih bergairah belajar karena dapat
berkomunikasi dalam situasi nyata, untuk mengembangkan suatu kemampuan dalam
satu mata pelajaran sekaligus mempelajari mata pelajaran lain; (7) guru dapat
menghemat waktu karena mata pelajaran yang disajikan secara tematik dapat
dipersiapkaan sekaligus dan diberikan dalam dua atau tiga pertemuan,
waktu selebihnya dapat digunakan untuk kegiatan remedial, pemantapan, atau
pengayaan.
Dalam menentukan tema dapat
dilakukan dengan dua cara yakni: (1) mempelajari standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang terdapat dalam masing-masing disiplin ilmu yang
tergabung dalam IPS, dilanjutkan dengan menentukan tema yang sesuai; dan (2)
menetapkan terlebih dahulu tema-tema pengikat keterpaduan, dilanjutkan dengan
mengidentifikasi kompetensi dasar dari beberapa disiplin ilmu yang tergabung
dalam IPS yang cocok dengan tema yang ada.
Dalam menetapkan tema perlu
memperhatikan beberapa prinsip yaitu: (1) memperhatikan lingkungan yang
terdekat dengan siswa menuju lingkungan yang terjauh, (2) dari yang termudah
menuju yang tersulit, (3) dari yang sederhana menuju yang kompleks, (4) dari
yang konkret menuju ke yang abstrak, (5) tema yang dipilih harus memungkinkan
terjadinya proses berpikir pada diri siswa, (6) ruang lingkup tema
disesuaikan dengan usia dan perkembangan siswa, termasuk minat, kebutuhan,
dan kemampuannya.
1. Tahap Perencanaan Pembelajaran
Keberhasilan pelaksanaan
pembelajaran terpadu bergantung pada kesesuaian rencana yang dibuat dengan
kondisi dan potensi siswa (minat, bakat, kebutuhan, dan kemampuan). Untuk
menyusun perencanaan pembelajaran terpadu perlu dilakukan langkah-langkah
berikut ini: (1) pemetaan SK dan KD untuk menentukan topik/tema, dan
(2) pengembangan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Pada langkah pemetaan SK dan KD
dilakukan oleh tim guru IPS secara bersama-sama. Seyogyanya seluruh anggota
tim harus hadir dalam acara ini, sebab pada acara pemetaan SK dan KD harus
ada kesepakatan seluruh anggota tim tentang tema-tema sentral yang menjadi
acuan dalam pembuatan silabus dan RPP. Pada tahap ini biasanya terjadi
perdebatan yang sengit antar guru untuk menyepakati tema/topik yang akan
menjadi acuan bersama. Contoh hasil pemetaan SK dan KD mata pelajaran IPS
pada satuan pendidikan MTs/SMP adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Peta Kompetensi Dasar yang Berpotensi
IPS Terpadu Kelas VII MTs/SMP
Beberapa hal yang perlu mendapat
perhatian dalam pemetaan KD-KD yang ada dalam mata pelajaran IPS adalah: (1)
upayakan pemetaan dilakukan pada setiap kurikulum mata pelajaran IPS pada
kelas tertentu saja yang terdiri atas dua semester, jangan mengabungkan
dengan tingkatan kelas yang berbeda, (2) sedapat mungkin setiap KD dari
disiplin ilmu sosial dapat dimasukan ke dalam tema yang disepakati, jika
tidak dapat dimasukkan juga tidak boleh dipaksakan, (3) satu KD dari disiplin
ilmu sosial yang ada dapat dimasukkan pada dua atau lebih tema yang ada, (4)
jika ada KD disiplin ilmu sosial tertentu tidak dapat dimasukkan ke dalam
tema yang ada, maka KD tersebut disajikan secara terpisah, dan (4) dalam satu
tema dapat terdiri atas dua atau lebih KD dari suatu disiplin ilmu sosial
tertentu.
Pada langkah pengembangan silabus
dan penyusunan RPP dengan acuan sebagai berikut, untuk penyusunan silabus
dibuat secara bersama-sama oleh anggota tim sedangkan untuk penyusunan RPP
disusun oleh masing-masing guru pengampu mata pelajaran IPS sesuai dengan
disiplin ilmu yang dimiliki. Rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam
penyusunan RPP ini adalah sebagai berikut: (1) Silabus tematik yang telah
disepakati menjadi acuan utama, dan (2) format RPP hendaknya diseragamkan
antar guru.
Format silabus dapat berbentuk sebagai berikut:
Tabel 3. Format Silabus Pembelajaran IPS
Terpadu
Adapun RPP dibuat secara
individual dengan tetap terikat pada tema yang telah disepakati bersama (hal
ini sebagai konsekuensi bahwa guru masih mengajar sesuai dengan bidang
keahlian dalam disiplin ilmu sosial yang berdiri sendiri). Penjabaran KD
menjadi indikator hasil belajar setidaknya sama tingkatannya dengan
indikator-indikator pada model pembelajaran sebelumnya, atau bahkan lebih
tinggi tingkatannya. Hal demikian dilakukan sebagai persiapan mata pelajaran
IPS akan dimasukan sebagai mata pelajaran yang diujikan secara nasional.
Bentuk atau format RPP merupakan
penjabaran secara operasional dari format silabus tematik yang telah
disepakati, sehingga format RPP dapat berbentuk seperti berikut ini,
Nama
Madrasah :
MTs/SMP …………………………………
Mata
Pelajaran :
IPS (Disiplin Ilmu Sejarah/Ekonomi/Geografi/Sosiologi*)
Kelas
: VII
Tema
: ……………………………………………..
Waktu
: .................
Standar Kompetensi :
.............................................................................................
Kompetensi Dasar
:
.............................................................................................
Indikator
:
.............................................................................................
Pendekatan dan Metode Pembelajaran:
……………………………………………
Sumber/Alat/Bahan Pembelajaran:
...........................................................................
Kegiatan Pembelajaran:
............................................................................................
Penilaian
:
.............................................................................................
Komponen yang harus dijabarkan
lebih rinci dalam RPP adalah komponen kegiatan pembelajaran dan penilaian.
Komponen kegiatan pembelajaran harus menggambarkan secara rinci interaksi
belajar antara siswa-guru dan sumber belajar. Sedangkan dalam komponen
penilaian harus disertakan bentuk konkrit dari instrumen yang digunakan untuk
mengukur ketercapaian kompetensi yang telah ditetapkan berikut rubrik
penilaiannya.
2. Tahap Pelaksanaan Pembelajaran
Dalam tahap pelaksanaan
pembelajaran dapat menerapkan model pembelajaran dengan menggunakan pola (1)
model pembelajaran mandiri dan (2) model pembelajaran berkolaborasi. Model
pembelajaran mandiri berarti setiap guru melaksanakan tugas pembelajaran
secara individual dengan tetap beracuan pada tema (akan dapat berhasil dengan
baik jika latar belakang pendidikan guru adalah dari program studi Pendidikan
IPS, dan atau guru yang berlatar belakang pendidikan program studi pendidikan
dalam disiplin ilmu sosial tertentu ditambah dengan bekal pelatihan atau
program pendidikan IPS sebagai tambahan). Sedangkan model pembelajaran
berkolaborasi berarti pelaksanaan pembelajaran diampu oleh beberapa orang
guru, dimana satu orang guru bertindak sebagai guru inti dan guru lainnya
membantu jalannya pembelajaran (ini dapat dilakukan oleh karena kondisi yang
ada masih banyak guru yang berlatar belakang pendidikan program studi
pendidikan ilmu sosial tertentu).
Pada saat ini, model yang
disarankan adalah model pembelajaran berkolaborasi, sebab di samping masih
banyaknya guru yang berlatar belakang pendidikan program studi pendidikan
ilmu sosial tertentu juga karena dengan adanya kolaborasi akan memudahkan
guru untuk memperbaiki program pembelajaran secara berkelanjutan; lebih-lebih
dalam pelaksanaan pembelajaran diikuti dengan adanya penelitian tindakan
kelas (PTK). Pembagian tugas di antara anggota tim setidaknya harus jelas dan
tegas, sehingga suasana pembelajaran dapat diprotret/diamati secara lebih
tajam sebagai bahan refleksi atas program pembelajaran yang telah
dilaksanakan.
Dengan memperhatikan kerangka
dasar dan struktur kurikulum sebagaimana tertuang dalam Permendiknas
nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, maka dalam pelaksanaan program
pembelajaran mata pelajaran IPS pada setiap satuan pendidikan (MI/SD,
MTs/SMP dan SMK) menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
3. Tahap Penilaian Pembelajaran
Untuk memastikan bahwa pelaksanaan
pembelajaran telah mencapai tujuan atau kompetensi yang ditetapkan dalam RPP
diperlukan kegiatan penilaian pembelajaran. Penilaian pembelajaran dikatakan
baik dan benar jika instrumen penilaian yang digunakan benar-benar mengukur
apa yang seharusnya diukur.
Sistem penilaian yang
dilakukan oleh sekolah/madrasah harus mengikuti pedoman atau prinsip
penilaian yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendiknas
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada point B
butir ke 8 yang menyatakan bahwa “prinsip penilaian beracuan kriteria,
berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan”.
Oleh karena kurikulum KTSP
berdasarkan kompetensi dan untuk mengukur dan menilai keberhasilan belajar
menggunakan Penilaian Acuan Kriteria (PAK), hal ini sebagaimana dapat dilihat
dari adanya ujian nasional yang penilaiannya juga menggunakan PAK; maka
sistem penilaiannya juga menggunakan PAK yang operasionalisasinya di
sekolah/madrasah pada saat ini dikenal dengan istilah Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM). Besarnya skor KKM pada dasarnya diserahkan
kepada sekolah/madrasah itu sendiri, karena sekolah/madrasah yang lebih tahu
akan kondisi dirinya, misalnya bagaimana karakteristik sekolah/madrasah,
bagaimana kondisi sumberdaya yang dimiliki, bagaimana karakteristik peserta
didiknya dan sebagainya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan, sub bab Pengertian point 10 bahwa “ kriteria
ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang
ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan
untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan
nilai ambang batas kompetensi”. Lebih lanjut tentang penentuan besaran KKM
oleh satuan pendidikan harus memperhatikan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat
dewan pendidik.
Untuk dapat menerapkan penilaian
yang baik dibutuhkan penguasaan yang optimal tentang: (1) ranah
penilaian hasil belajar, (2) penyusunan instrumen penilaian baik tes maupun
non tes, (3) penentuan besaran kriteria ketuntasan minimal (KKM) hasil
belajar siswa.
Dengan demikian pada tahap
penilaian harus dilaksanakan secara matang oleh tim guru IPS. Format
penilaian berikut besaran sekor KKM harus ditetapkan secara bersama oleh
anggota tim guru mata pelajaran IPS pada awal tahun atau awal semester
bersamaan dengan acara pemetaan SK dan KD dan penyusunan silabus. Hal
demikian dilakukan untuk menghindari adanya perselisihan antar anggota tim
ketika akan melaksanakan penilaian pembelajaran.
D. Kesimpulan
Perubahan kurikulum seringkali
juga diikuti oleh perubahan paradigma dalam memandang dan melaksanakan
kegiatan belajar dan mengajar, di samping banyak hal yang mengalami perubahan
seperti: (1) penambahan mata pelajaran baru dan terhapusnya mata pelajaran
yang lama, (2) diturunkannya lamanya jam belajar, (3) bergabungnya mata
pelajaran menjadi satu mata pelajaran dan lain sebagainya. Bergabungnya
beberapa mata pelajaran yang dahulunya disajikan secara mandiri/terpisah pada
kurikulum 1994 terjadi pada mata pelajaran IPS dan mata pelajaran IPA pada
kurikulum 2006 (KTSP) ini. Perubahan ini tentunya membawa konsekuensi bagi
guru-guru mata pelajaran yang bergabung, misalnya jam mengajar yang
berkurang, sementara tuntutan mengajar bertambah menjadi 24 jam per minggu
(aturan sertifikasi). Perubahan yang terjadi harus diiikuti dan disiasati
dengan baik oleh para guru, siasat tersebut adalah dengan cara melaksanakan
pembelajaran model team teaching mengingat bahwa tuntutan kurikulum
untuk mata pelajaran IPS juga mengarah pada model pembelajaran terpadu.
Untuk dapat melaksanakan model
pembelajaran IPS terpadu dengan baik, menuntut kerja keras para guru yang
tergabung dalam tim guru mata pelajaran IPS dalam penguasaan konsep dan ketrampilan
dalam menerapkan model-model pembelajaran terpadu yang di dalamnya mencakup:
(1) perencanaan pembelajaran IPS terpadu, (2) model/pendekatan/strategi
pembelajaran IPS terpadu, dan (3) model-model penilaian pembelajaran IPS
terpadu.
E. Daftar Pustaka
Asmi. 2002. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Terpadu
untuk Sekolah Menengah Umum (SMU). Ilmu Pengetahuan Sosial, Jurnal IPS dan
Pengajarannya, Tahun 36, Nomor 2, Oktober: 240-251.
Kurikulum 2006 Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan
Sosial untuk Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Kurikulum 2006 Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan
Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Beserta Penjelasannya. Bandung: Citra Umbara.
Wahidmurni. 2006. Asesmen Kebutuhan untuk
Pengembangan Kurikulum Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Malang:
Penelitian Proyek Peningkatan Perguruan Tinggi Agama/Universitas Islam Negeri
Malang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terakhir
Diupdate Pada Jum'at, 26 Februari 2010 16:03
|
0 Response to "PEMBELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL TERPADU PADA SATUAN PENDIDIKAN MI/SD DAN MTs/SMP"
Post a Comment