QIRO’AT

PENDAHULUAN

Qiro’at adalah bentuk jamak dari kata qiro’at yang menurut bahasa berarti bacaan. Secara istilah, al-zarqoni mengemukakan definisi qiro’at sebafgai berikut:
            Definisi ini mengandung tiga unsur pokok. Pertama qiro’qt dimaksud menyangkut bacaan ayat – ayat. Cara membaca al-qur’an berbeda dari satu imam dengan imam qiro’at lainnya. Kedua, cara bacaan yang dianut dalam suatu mazdhab qiro’at didasarkan atas riwayat dan bukan atas qiyas dan ijtihad. Ketiga, perbedaan antara qiro’at – qiro’at bisa terjadi dalam pengucapan huruf – huruf dan pengucapannya dalam berbagai keadaan.





















PEMBAHASAN

I. PENGERTIAN QIRO’AT
Qiro’at adalah bentuk jamak dari kata qiro’at yang menurut bahasa berarti bacaan. Secara istilah, al-zarqoni mengemukakan definisi qiro’at sebagai berikut:

ﻤﺬﻫﺐﻴﺬﻫﺐﺍﻠﻴﻪﺍﻤﺎﻡﻤﻥﺍﻤﺔﺍﻠﻘﺮﺍﺀﻤﺨﺎﻠﻐﺎﺑﻪﻏﻴﺮﻩﻒﺍﻠﻨﻄﻖﺒﺎﻠﻘﺮﺍﻦﺍﻠﻜﺮﻴﻢﻤﻌﺍﺘﻐﺎﻖﺍﻟﺮﻮﺍﻴﺎﺖ
ﻮﺍﻟﻄﺮﻖﻋﻨﻪﺴﻮﺍءاﻜﺎﻨﺖﻫﺬﻩاﻠﻤﺨﺎﻠﻐﺔﻑﻨﻄﻖاﻠﺨﺮﻮﻑاﻢﻑﻨﻄﻖﻫﻴءﺎﺘﻬﺎ۞

“suatu mazdhab yang di anut oleh seorang imam qoro’at yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan al-qur’an al-karim semua sepakat riwayat-riwayat dan jalur – jalur dari padanya, baik perbedaan ini dalam pengucapan huruf-huruf maupun pengucapan keadaan – keadaannya”.
            Definisi ini mengandung tiga unsur pokok. Pertama qiro’qt dimaksud menyangkut bacaan ayat – ayat. Cara membaca alqur’an berbeda dari satu iman dengan iman qiro’at lainnya. Kedua, cara bacaan yang dianut dalam suatu mazdhab qiro’at didasarkan atas riwayat dan bukan atas qiyas dan ijtihad. Ketiga, perbedaan antara qiro’at – qiro’at bisa terjadi dalam pengucapan huruf – huruf dan pengucapannya dalam berbagai keadaan.
            Disamping itu, al-jazri membuat definisi sebagai berikut:

اﻠﻘﺮاءﺖﻋﻠﻢﺒﻜﻴﻔﻴﺎﺖاﺬاءﻜﻠﻤﺎﺖاﻠﻘﺮاﻦﻭاﺨﺗﻼﻔﻬﺎﺒﻌﺯﻭاﻠﻨﺎﻘﻠﺔ۞
Artinya :
“ Qiro’at adalah pengetahuan tentang cara – car melafalkan kalimat – kalimat Al-Qur’an dan perbedaannya dengan membangsakannya kepada penukilnya”.
Menurut dia, Al – Muqri’ adalah seorang yang mengetahui qiro’at – qiro’at dan meriwayatkannya kepada orang lain secara lisan. Sekiranya dia hafal kitab Al- Taisir ( kitab qiro’at ) misalnya, ia belum dapat meriwayatkan ( yuqri’i) isinya selama orang menerimanya dari gurunya secara lisan tidak menyampaikan kepadanya secara lisan pula dengan periwayatan yang bersambung – sambung  ( musalsal). Sebab, dalam masalah qiro’at banyak hal yang tidak dapat ditetapkan kecuali melalui pendengaran dan penyampaian secara lisan.  Al- Qori’ Al-Mubtadi’ ( qori’ pemula ) adalah orang yang mulai melakukan personifikasi Qiro’at hingga dia dapat mempersonifikasikan tiga qiro’at.  Al – Muntahi’  ( qori’ tingkat akhir ) ialah orang yang mentransfer kebanyakan qiro’at – qiro’at yang paling masyhur.
            Selanjutny perlu diketahui bahwa Al –Qur’an yang tercetak belum dapat dijadikan pegangan dalam masalah qiro’at. Suatu kenyataan bahwa banyak mushaf yang dicetak di belahan dunia islam sebelah timur berbeda dengan yang dicetak di afrika utara misalnya karena qiro’at yang umum diikuti kedua wilayah ini berbeda. Bahkan mushaf – mushaf yang ditulis atas perintah kholifah Ustman itu tidak bertitik dan tidak berbaris. Karena itu mushaf – mushaf dapat dibaca dengan berbagai qiro’at sebagaimana yang akan dipaparkan pada pembahasan selanjutnya.
Rosul SAW. Bersabda :

ﺍﻦﻫﺬاﻠﻘﺮاﻦﺍﻨﺰﻞﻋﻠﻰﺴﺒﻌﺔﺍﺨﺮﻒﻔﺎﻘﺮﺀﻮﺍﻤﺎﺘﻴﺴﺮﻤﻨﻪ ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻮﻤﺴﻠﻢ ٭ ٭
Artinya :
“ sesungguhnya, Al – Qur’an ini diturunkan atas tujuh huruf ( cara bacaan), maka bacalah ( menurut) makna yang engkau anggap mudah”.
( H.R. Bukhori dan Muslim )
            Para sahabat tidak semuanya mengetahui semua cara membaca Al –Qur’an. Sebagian mengambil satu cara bacaanya dari Rosul, sebagian mengambil dua, dan yang lainnya mengambil lebih, sesuai dengan kemampuan dan kesempatan masing – masing. Para sahabat berpencar di berbagai kota dan daerah dengan membawa dan mengajarkan cara baca yang mereka ketahui sehingga cara baca menjadi popular dikota atau daerah tempat mereka mengajarkannya terjadilah perbedaan cara baca Al-Qur’an dari suatu kota kekota yang lain. Kemudian, para tabi’I At-tabi’an menerimanya dari tabi’in dan meneruskan pula kepada generasi berikutnya. Dengan demikian tumbuhlah berbagai qiro’at yang kesemuanya berdasarkan riwayat. Hanya saja, sebagian menjadi popular dan yang lain tidak Riwayatnya. Juga sebagian mutawatir dan yang lainnya.¹
            Meluasnya wilayah islam dan menyebarnya para sahabat dan yang tabi’in yang mengajarkan Al–Qur’an di berbagai kota menyebabkan timbulnya berbagai macam qiro’at. Perbedaan antara satu qiro’at – qiro’at ini dan sebagiannya menjadi masyhur sehinggga lahirlah istilah”qiro’at tujuh, “qiro’at sepuluh, “dan qiro’at empat belas”.
            “Qiro’at tujuh “ adalah qiro’at yang dibangsakan kepada tujuh orang imam qiro’at yang masyhur, yaitu :
1)    Nafi’ Al – Madani wafat 169 H
2)    Ibnu Katsir Al –Makki wafat 120 H
3)    Abu Amr bin Al – Ala
4)    Ibnu Amir Al –Dimisyiqi wafat 118 H
5)    Ashim bin Abi Al –Nujud AQl – Kufi wafat 127 H
6)    Hamzah bin Habib Al – Zayyat wafat 156 H dan
7)    Al – Qisa’I wafat 189 H
“ Qiro’at sepuluh adalah yang tujuh ini ditambah dengan :
1)    Abu ja’far wafat 130 H
2)    Ya’qub Al – Hadhrami wafat 205 h
3)    Kholaf bin Hisyam Al – Bazzar wafat 299 H
Sedangkan “qiro’at yang empat belas” adalah qiro’at yang sepuluh ditambah dengan :
1)    Ibnu Muhaisin wafat 123 H
2)    Al – Yazidi wafat 202 H
3)    Al – Hasan Al –Bashri wafat 110 H dan
4)    Al – Amsy wafat 148 H


II. SYARAT- SYARAT QIRO’AT YANG MUKTABAR DAN JENISNYA
            Untuk menangkal penyelewengan qiro’at yang sudah mulai muncul, para ulama’ membuat persyaratan–persyaratan bagi qiro’at yang dapat diterim,a. untuk membedakan antara qiro’at yang benar dan qiro’at yang aneh ( syazzah ), para ulama’ membuat tiga syarat bagi qiro’at yang benar. Pertama, qiro’at itu sesuai dengan salah satu mushaf–mushaf Ustman sekalipun secara potensial. Ketiga, bahwa sahih sanadnya, baik diriwayatkan dari imam qiro’at yang diterima. Sebaliknya, qiro’at yang kurang salah satu dari tiga syarat ini disebut sebagai qiro’at yang lemah atau aneh atau batal, baik qiro’at tersebut diriwayatkan imam qiro’at yang tujuh mauipun dari imam yang lebih besar dari mereka. Inilah pendapat yang benar menurut imam – imam yang meneliti dari kalangan shalaf dan khalaf. Demikian ditegskan oleh dani, Makki, Al – Mahdi, dan Abu Syamsah. Bahkan, menurut As – suyuti, pendapat ini menjadi madzhab shalaf yang tidak diketahuio seorangpun dari mereka menyalahinya.
            As-Suyuti mengutip Al–Jazari yang mengelompokkan qiro’at berdasarkan sanad kepada enam macam.
  1. mutawatir, yaitu qiro’at yang diriwayatkan oleh sejumlah periwayat yang banyak dari sejumlah periwayat yang banyak pula sehingga tidak mungkin mereka sepakat berdusta dalam tiap angkatan sampai kepada Rosul.
  2. masyhur, yaitu qiro’at yang sanadnya sahih. Akan tetapi, jumlah periwayatnya tidak sampai sebanyak periwayat mutawatir.
  3. ahad, yaitu yang sanadnya sahih. Akan tetapi qiro’at ini menyalahi tulisan mushaf Ustmani atau kaidah bahasa arab atau tidak masyhur seperti kemasyhuran tersebut diata.
  4. syas, yaitu qiro’at yang sanadnya tidak sahih, seperti qiro’at dijadikan pegangan dalam bacaan dan bukan termasuk al–qur’an.
  5. maudu’ yaitu qiro’at yang dibangsakan kepada seseorang tanpa dasar, seperti qiro’at yang dihimpun oleh Muhammad bin ja’far al-khuza’I kepada abu hanifah
  6. mudraj, yaitu qiro’at yang didalamnya terdapat kata atau kalimat tambahan yang biasanya dijadikan penafsiran bagi ayat al–qur’an
III. PENGARUH QIRO’AT TERHADAP ISTINBATH HUKUM
            Perbedaaan antara satu qiro’at dan qiro’at lsinya bisa terjadi pada perbedaan huruf, bentuk kata, sususnan kalimat I’rob, penambahan dan pengurangan kata. Perbedaan–perbedaan ini sudah barang tentu membawa sedikit atau banyak, perbedaaan kepada makna yang selanjutny berpengaruh kepada hukum yang diistinbath dari padanya. Qiro’at pertama dengan sukun ta dan dhommah ha menunjukkan larangan menggauli perempuan itu ketika haid. Ini berarti bahwa ia boleh dicampur setelah terputusnya haid sekalipun sebelum mandi. Inilah pendapat abu hanifah. Sedangkan qiro’at kedua dengan tasydid ( suara ganda ) ta dan ha menunjukkan adanya perbuatan manusia dalam usaha menjadikan dirinya bersih. Perbuatan itu adalah mandi sehingga dasarkan antara qiro’at hamzah dan al qisa’I jumhur ulama menafsirkan bacaan yang tidak bertasydid dengan makna bacaan yang bertasydid istinbath hukum menurut mazdhab hanafi dan maliki semata–mata bersentuh antara laki–laki dan perempuan tidak membatalkan wudlu.

IV. KESIMPULAN
            Uraian diatas menunjukkan besarnya pengaruh qiro’at dalam proses penetapan hukum. Sebagian qiro’at bisa berfungsi sebagai penjelasan kepada ayat yang mujmal ( bersifat global ) menurut qiro’at yang lain, atau penafsiran dan penjelasdan kepada maknanya. Bahkan tidak jarang, perbedan qiro’at menimbulkan perbedaan penetapan hukum dikalangan ulama. Sehubungan dengan yang terakhir ini musthofa sa’id al-khin menyebutkan delapan faktor terpenting yang menyebabkan timbulnya perbedaan qiro’at pada urutan pertama. Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa pengetahuan tentang berbagai qiro’at sangat perlu bagi seorang yang hendak mengistinbath hukum dari ayat–ayat al-qur’an pada khususnya dan menafsirkannya pada umumnya.




DAFTAR PUSTAKA

Abd.al-Ghaffar,Al-Sayyid Ahmad, Qodhaya fi ulum Al-Qur’an Tu’in
 ala fahmih, Dar Al-Ma’rifah Al-Jami’iah Iskandariah,1990.
Al-Namir, Abd. Al-Mukmin,Ulum L-Qur’an Al-Karim, dari Al-Kutub
 Al-Mishri, Kairo,193.
Al-Shalih, Shubhi, Mabahits fi ulum Al-Qur’an, Sar Al-Ilm, Li Al-Malayin,
 Beirut, 1997.
Al-Zarkasyi, Muhammad Ibn Abdillah,  Al-Burhan fi Ulum Al-Qur’an,

 Isa Al-Babi Al-Halabi wa Syirkah, Kairo, 1972.

0 Response to "QIRO’AT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel