MATERI DAN PEMBELAJARAN DEMOKRASI
Wednesday, March 12, 2014
Add Comment
MATERI DAN PEMBELAJARAN
DEMOKRASI
I.
PENDAHULUAN
Demokrasi
telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran
manusiatentang tatanan sosial politik yang ideal. Bahkan mungkin untuk pertama
kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan
wajar untuk semua sistem organisasi politikdan sosial yang diperjuangkan oleh
pendukung yang berpengaruh. Kedudukan yang sentral dari demokrasi ini telah
melulh lantakkan teori lainya mengenai tatanan kekuasaan yang baik, yang pernah
ditawarkan oleh kalangan filsuf, ahli hukum, dan pakar ilmu politik hingga awal
milenium ketiga ini.[1]
Seiring
dengan perkembangan demokrasi, tuntutan demokratisasi dan reformasi paska
runtuhnya rezim orde baru. Pendidikan kewiraan sebagai bentuk pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi pada
masa orde baru sebagaimana terdapat dalam penjelasan UU no. 2 tahun 1989
dipandang oleh banyak kalangan sudah tidak relevan,karenanya diperlukan
paradigma baru dalam pendidikan kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia
saat ini dan kedepan.[2]
II.
RUMUSAN MAKALAH
1.
Apakah
Demokrasi itu?
2.
Apakah
Hakekat Demokrasi itu?
3.
Apakah
Demokrasi Konstitusional itu?
4.
Bagaimana
Pembelajaran Materi Demokrasi?
III.
PEMBAHASAN
1.
Demokrasi
Istilah
Demokrasi berasal dari gabungan dua kata dari bahasa Yunani, yaitu Demos
(rakyat) dan Kratos (pemerintahan). Definisi “Pemerintahan Oleh Rakyat” mungkin
terdengar lugu tetapi pengertian tersebut segera memunculkan isu yang kompleks.[3]
Sementara itu secara
Terminologis Demokrasi adalah sebagai berikut:
a)
Menuurut
Joseft A. Schmeter Demokrasi merupakan
suatu perencanaan Institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
b)
Menurut
Sidney Cook, Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan Pemerintahan yang penting secara
langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas diberikan
secara bebas dari rakyat biasa.
c)
Menurut
Phillppe C Schmitter dan Terry Lyn Karl, Demokrasi
merupakan suatu sistem Pemerintahan dimana Pemerintah dimintai tanggung
jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga Negara yang
bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para
wakil mereka yang telah terpilih.[4]
2.
Hakekat Demokrasi
Demokrasi
saat ini merupakan kata yang senantiasa mengisi perbincangan berbagai lapisan
masyarakat mulai dari Politik, birokrat Pemerintahan, tokoh masyarakat, aktivis
lembaga swadaya masyarakat, cendekiawan, mahasiswa dan kaum profesional lainya.
Apakah sebenarnya Hakekat Demokrasi itu? Secara garis besar Demokrasi adalah
sebuah sistem sosial politik yang paling baik dari sekian banyak sistem atau
ideologi yang ada dewasa ini. Menurut pakar hukum Moh. Mahfud MD, ada Dua
alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara.
Pertama, hampir semua Negara di dunia ini telah menjadikan Demokrasi sebagai
asas yang Fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial
telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara
sebagai Organisasi tertingginya.[5]
Dari
pendapat para ahli diatas terdapat benang merah atau titik singgung tentang
pengertian Demokrasi yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan, pembuat, penentu
keputusan, dan kebijakan tertinggi dalam
penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan, serta pengontrol terhadap pelaksanaan
kebijakannya baik yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau yang
mewakilinya melalui lembaga perwakilan. Kekuasaan Pemeritahan berada di tangan
rakyat Menurut Moh Mahfud MD mengandung Tiga hal penting. Pertama, pemerintah
dari rakyat ( goverment of the people ).
Kedua, pemerintahan oleh rakyat(goverment
by people). Ketiga, pemerintahan untuk rakyat( goverment for people ).[6]
3.
Demokrasi Konstitusional
Telah
dikatakan sebelumnya bahwa Demokrasi yang sesungguhnya adalah seperangkat gagasan
dan prinsip tentang kebebasan yang dibatasi oleh aturan Hukum (konstitusi).Oleh
karena itu Budi Harjo (1988) mengidentifikasi Demokrasi Konstitusional sebagai
gagasan Pemerintahan Demokratis yang kekuasaanya terbatas dan Pemerintahannya
tidak di benarkan bertindak sewenang-wenang.
Ketentuan
dan peraturan Hukum yang membatasi kekuasaan pemerintah ini ada dalam
Konstitusi sehingga Demokrasi Konstitusional sering disebut “Pemerintahan berdasarkan
Konstitusi”. Istilah lain yang sering pula digunakan adalah constitutional goverment,limited goverment
atau restrained goverment.[7]
Adanya
pembatasan dalam sistem Pemerintahan (demokrasi konstitusional) sangat penting
mengingat seringkali makna Demokrasi di identifikasikan dengan kebebasan,
padahal Demokrasi itu sendiri merupakan kebebasan yang di batasi. Jadi Demokrsi
tidak sepenuhnya bebas. Demokrasi Konstitusional adalah Demokrasi yang berdasar
konstitusi dan Hukum (rule of law). Sejumlah syarat dasar untuk
terselenggaranya Pemerintahan yang Demokratis di bawah Rule Of Law, sebagai
berikut:
a)
Perlindungan
Konstitusional
b)
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c)
Pemilihan
umum yang bebas
d)
Kebebasan
untuk menyampaikan pendapat
e)
Kebebasan
untuk berserikat untuk berorganisasi dan beroposisi
f)
Pendidikan
Kewarganegaraan.[8]
4.
Pembelajaran Materi Demokrasi
Dalam
rangka untuk mengembangkan pendidikan Demokrasi di Indonesia maka diperlukan
adanya paradigma baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelligence) dalam dimensi
spiritual, rasional, emosional, sosial, tanggung jawab warga negara (civic participation) agar terbentuknya
warga negara Indonesia yang baik. Hal ini sejalan syarat yang harus dipenuhi
oleh sebuah masyarakat Demokratis.
Agar
terciptanya warga negara yang cerdas bertanggung jawab dan dapat berpartisipasi
aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka perlu diupayakan suatu
strategi dan model pembelajaran yang relevan. Velduis (1998) mengemukakan bahwa
dalam proses pendidikan Kewargaan kita harus membedakan antara aspek-aspek
pengetahuan (knowladge), sikap dan
pendapat (attitudes and opinions),
keterampilan intelektual (intelectual
skills), keterampilan partisipasi (partisipatory
skills).
Untuk
mengadakan suatu proses pembelajaran, terlebih dahulu guru mempertimbamgkan
sejumlah kemampuan dasar (core
competencies) untuk setiap dimensi atau aspek-aspek di atas. Veldhuis
mengemukakan bahwa kemampuan dasar yang sering disebut pula “minimal package” ditentukan oleh:
a)
Kebutuhan
individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah-masalah sosial politik yang
mereka hadapi
b)
Isu-Isu yang
telah menjadi topik dan agenda politik yang penting.
Ada dua
faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran yakni:
a)
Sitiasi
lingkunagan tempat proses pembelajaran berlangsung
b)
Karakteristik
sosial, ekonomi dan budaya peserta didik.
Langkah-langkah
yang dapat di kembangkan oleh guru untuk mengadakan proses pembelajaran
demokrasi sebagai berikut:
1.
Merumuskan
tujuan
2.
Menyajikan
kata-kata (istilah) yang perlu di ketahui
3.
Menyajikan
ide-ide yang perlu di pelajari
4.
Memecahkan
masalah
5.
Menerapkan
masalah yang telah di kuasai.[9]
IV.
KESIMPULAN
Secara
etimologis demokrasi berasal dari kata bahasa yunani ” demos” berarti rakyat dan “kratos”
atau “kratein” berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat di
terjemahkan ”Rakyat Berkuasa” atau “goverment
or rule by the people“ (pemerintahan oleh rakyat). Sedangkan Demokrasi
Konstitusional adalah Demokrasi yang berdasarkan Konstitusi atau Hukum (rule of law).
Ada dua faktor
yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi yaitu:
1.
Lingkungan
tempat proses pembelajaran demokrasi
2.
Karakteristik
sosial, ekonomi, dan budaya peserta didik.
V.
PENUTUP
Demikian
makalah ini kami susun,kami menyadari bahwa makah ini jauh dari kesempurnaan,
untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan di masa
mendatang, semoga makalah iani bermanfaat bagi pembaca sekalian.
[1] Hendra nurtjahjo, Filsafat Demokrasi, ( Jakarta : Bumi
aksara, 2008 ), hlm. 1.
[2] A.Ubaedillah dkk, Demokrasi,
Hak asasi manusia dan masyarakat madani,
( Jakarta : ICCE UIN Jakarta, 2007 ), hlm.2.
[3] Georg Sorensen, Demokrasi dan
Demokratisasi , ( Yogya : Pustaka Pelajar , 2003 ), hlm.2.
[4] Abdul Rozak dkk, Demokrasi HAM dan Masyarakat madani , (
Jakarta : IAIN Jakarta Prerss , 200 ), hlm.162.
[5] A Ubaedillah dkk , op.cit.hlm.
130-131.
[6] Abdul Rozak dkk , op.cit.hlm.
163.
[7] Supriya & Udin S. Winataputra, Pendidikan
Kewarganegaraan, ( Bandung : rizki offiset, 2004 ), hlm. 105-106.
[8] Ibid. hlm.131
[9] Ibid. Hlm.121-122
0 Response to "MATERI DAN PEMBELAJARAN DEMOKRASI"
Post a Comment