MATERI DAN PEMBELAJARAN DEMOKRASI

MATERI DAN PEMBELAJARAN DEMOKRASI

I.            PENDAHULUAN
Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusiatentang tatanan sosial politik yang ideal. Bahkan mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politikdan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung yang berpengaruh. Kedudukan yang sentral dari demokrasi ini telah melulh lantakkan teori lainya mengenai tatanan kekuasaan yang baik, yang pernah ditawarkan oleh kalangan filsuf, ahli hukum, dan pakar ilmu politik hingga awal milenium ketiga ini.[1]
Seiring dengan perkembangan demokrasi, tuntutan demokratisasi dan reformasi paska runtuhnya rezim orde baru. Pendidikan kewiraan sebagai bentuk pendidikan kewarganegaraan  di perguruan tinggi pada masa orde baru sebagaimana terdapat dalam penjelasan UU no. 2 tahun 1989 dipandang oleh banyak kalangan sudah tidak relevan,karenanya diperlukan paradigma baru dalam pendidikan kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia saat ini dan kedepan.[2]

II.            RUMUSAN MAKALAH
1.      Apakah Demokrasi itu?
2.      Apakah Hakekat Demokrasi itu?
3.      Apakah Demokrasi Konstitusional itu?
4.      Bagaimana Pembelajaran Materi Demokrasi?

III.            PEMBAHASAN
1.      Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari gabungan dua kata dari bahasa Yunani, yaitu Demos (rakyat) dan Kratos (pemerintahan). Definisi “Pemerintahan Oleh Rakyat” mungkin terdengar lugu tetapi pengertian tersebut segera memunculkan isu yang kompleks.[3]
Sementara itu secara Terminologis Demokrasi adalah sebagai berikut:
a)        Menuurut Joseft A. Schmeter Demokrasi merupakan suatu perencanaan Institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b)        Menurut Sidney Cook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan Pemerintahan yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas diberikan secara bebas dari rakyat biasa.
c)        Menurut Phillppe C Schmitter dan Terry Lyn Karl, Demokrasi merupakan suatu sistem Pemerintahan dimana Pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga Negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.[4]
2.      Hakekat Demokrasi
Demokrasi saat ini merupakan kata yang senantiasa mengisi perbincangan berbagai lapisan masyarakat mulai dari Politik, birokrat Pemerintahan, tokoh masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, cendekiawan, mahasiswa dan kaum profesional lainya. Apakah sebenarnya Hakekat Demokrasi itu? Secara garis besar Demokrasi adalah sebuah sistem sosial politik yang paling baik dari sekian banyak sistem atau ideologi yang ada dewasa ini. Menurut pakar hukum Moh. Mahfud MD, ada Dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua Negara di dunia ini telah menjadikan Demokrasi sebagai asas yang Fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai Organisasi tertingginya.[5]
Dari pendapat para ahli diatas terdapat benang merah atau titik singgung tentang pengertian Demokrasi yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan, pembuat, penentu keputusan, dan kebijakan tertinggi  dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan, serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakannya baik yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau yang mewakilinya melalui lembaga perwakilan. Kekuasaan Pemeritahan berada di tangan rakyat Menurut Moh Mahfud MD mengandung Tiga hal penting. Pertama, pemerintah dari rakyat ( goverment of the people ). Kedua, pemerintahan oleh rakyat(goverment by people). Ketiga, pemerintahan untuk rakyat( goverment for people ).[6]
3.      Demokrasi Konstitusional
Telah dikatakan sebelumnya bahwa Demokrasi yang sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang dibatasi oleh aturan Hukum (konstitusi).Oleh karena itu Budi Harjo (1988) mengidentifikasi Demokrasi Konstitusional sebagai gagasan Pemerintahan Demokratis yang kekuasaanya terbatas dan Pemerintahannya tidak di benarkan bertindak sewenang-wenang.
Ketentuan dan peraturan Hukum yang membatasi kekuasaan pemerintah ini ada dalam Konstitusi sehingga Demokrasi Konstitusional sering disebut “Pemerintahan berdasarkan Konstitusi”. Istilah lain yang sering pula digunakan adalah constitutional goverment,limited goverment atau restrained goverment.[7]
Adanya pembatasan dalam sistem Pemerintahan (demokrasi konstitusional) sangat penting mengingat seringkali makna Demokrasi di identifikasikan dengan kebebasan, padahal Demokrasi itu sendiri merupakan kebebasan yang di batasi. Jadi Demokrsi tidak sepenuhnya bebas. Demokrasi Konstitusional adalah Demokrasi yang berdasar konstitusi dan Hukum (rule of law). Sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya Pemerintahan yang Demokratis di bawah Rule Of Law, sebagai berikut:
a)      Perlindungan Konstitusional
b)      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c)      Pemilihan umum yang bebas
d)     Kebebasan untuk menyampaikan pendapat
e)      Kebebasan untuk berserikat untuk berorganisasi dan beroposisi
f)       Pendidikan Kewarganegaraan.[8]
4.      Pembelajaran Materi Demokrasi
Dalam rangka untuk mengembangkan pendidikan Demokrasi di Indonesia maka diperlukan adanya paradigma baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelligence) dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, sosial, tanggung jawab warga negara (civic participation) agar terbentuknya warga negara Indonesia yang baik. Hal ini sejalan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah masyarakat Demokratis.
Agar terciptanya warga negara yang cerdas bertanggung jawab dan dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka perlu diupayakan suatu strategi dan model pembelajaran yang relevan. Velduis (1998) mengemukakan bahwa dalam proses pendidikan Kewargaan kita harus membedakan antara aspek-aspek pengetahuan (knowladge), sikap dan pendapat (attitudes and opinions), keterampilan intelektual (intelectual skills), keterampilan partisipasi (partisipatory skills).
Untuk mengadakan suatu proses pembelajaran, terlebih dahulu guru mempertimbamgkan sejumlah kemampuan dasar (core competencies) untuk setiap dimensi atau aspek-aspek di atas. Veldhuis mengemukakan bahwa kemampuan dasar yang sering disebut pula “minimal package” ditentukan oleh:
a)      Kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah-masalah sosial politik yang mereka hadapi
b)      Isu-Isu yang telah menjadi topik dan agenda politik yang penting.
Ada dua faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran yakni:
a)    Sitiasi lingkunagan tempat proses pembelajaran berlangsung
b)   Karakteristik sosial, ekonomi dan budaya peserta didik.
Langkah-langkah yang dapat di kembangkan oleh guru untuk mengadakan proses pembelajaran demokrasi sebagai berikut:
1.      Merumuskan tujuan
2.      Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu di ketahui
3.      Menyajikan ide-ide yang perlu di pelajari
4.      Memecahkan masalah
5.      Menerapkan masalah yang telah di kuasai.[9]

IV.            KESIMPULAN
Secara etimologis demokrasi berasal dari kata bahasa yunani ” demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat di terjemahkan ”Rakyat Berkuasa” atau “goverment or rule by the people“ (pemerintahan oleh rakyat). Sedangkan Demokrasi Konstitusional adalah Demokrasi yang berdasarkan Konstitusi atau Hukum (rule of law).
Ada dua faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi yaitu:
1.    Lingkungan tempat proses pembelajaran demokrasi
2.    Karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya peserta didik.

V.            PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun,kami menyadari bahwa makah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan di masa mendatang, semoga makalah iani bermanfaat bagi pembaca sekalian.



[1] Hendra nurtjahjo,  Filsafat Demokrasi, ( Jakarta : Bumi aksara, 2008 ), hlm. 1.
[2] A.Ubaedillah dkk, Demokrasi, Hak asasi manusia dan masyarakat madani, ( Jakarta : ICCE UIN Jakarta, 2007 ), hlm.2.
[3] Georg Sorensen, Demokrasi dan Demokratisasi , ( Yogya : Pustaka Pelajar , 2003 ), hlm.2.
[4] Abdul Rozak dkk,  Demokrasi HAM dan Masyarakat madani , ( Jakarta : IAIN Jakarta Prerss , 200 ), hlm.162.
[5] A Ubaedillah dkk , op.cit.hlm. 130-131.
[6] Abdul Rozak dkk , op.cit.hlm. 163.
[7] Supriya & Udin S. Winataputra, Pendidikan Kewarganegaraan, ( Bandung : rizki offiset, 2004 ), hlm. 105-106.
[8] Ibid. hlm.131
[9] Ibid. Hlm.121-122

0 Response to "MATERI DAN PEMBELAJARAN DEMOKRASI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel